BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang menggelar sidang perkara Tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dana Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022. Kamis (14/3/2024)
Dalam sidang putusan tersebut para terdakwa ya itu Ismirham, Ngadiman, Nanang, dan terdakwa Abdurrahman.
Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, SH.,MH dengan anggota Majelis Hakim yaitu Aria Verronica, SH, MH dan Charles Kholidy, SH, MH, Panitera Pengganti Dra.Yulita Mursitawati dan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad Azhari Tanjung, SH, Adhi Prasetyo Handono, SH, Chandra Rizki, SH, MH, Lulu Kamila Sakinah, SH, dan M. Arif Kurniawan, SH.
Tim Penasehat hukum terdakwa Ismirham, terdakwa Ngadiman, terdakwa Nanang, dan terdakwa Abdurrahman, petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, serta para pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga para terdakwa, masyarakat dan insan pers.
Dalam persidangan itu Majelis Hakim membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Abdurrahman selaku Kepala Dinas PMD Lampung Utara Tahun 2022 menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdurahman dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsidair Pidana Kurungan 2 bulan, dengan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa untuk dipergunakan dalam perkara Ismirham Adi Saputra, dan Ngadiman, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu rupiah.
Terdakwa Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 dan terdakwa Ngadiman selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Desa pada Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022, majelis hakim menyatakan terdakwa Ismirham Adi Saputra dan terdakwa Ngadiman juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismirham Adi Saputra dengan pidana penjara selama 1 Tahun 2 bulan dan terdakwa Ngadiman dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp50 juta rupiah, apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu rupiah.
Terdakwa Nanang Furqon Bin Hariri selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID), majelis hakim menyatakan terdakwa Nanang Furqon juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanang Furqon dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp50 juta rupiah, apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dengan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa untuk dipergunakan dalam perkara ismirham Adi Saputra dan Ngadiman, membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10 ribu rupiah.
Menanggapi Putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa Abdurrahman Bin Bustani melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Banding. Kemudian terdakwa Ismirham Adi Saputra terdakwa Ngadiman, dan terdakwa Nanang Furqon Bin Hariri menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir.(Red/Rls)











