BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Anggota Peradi Kota Bandar Lampung Hengki Irawan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyidikan mendalam dan menurunkan para ahli untuk otopsi jenazah almarhum Pratama Wijaya Kusuma mantan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila).
Hengki mengatakan, bahwa kasus kematian yang diduga akibat kekerasan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Lingkungan (Mahepel) Unila itu harus dilakukan secara transparan dengan melakukan penyidikan awal oleh APH.
“Kasus kematian Pratama menjadi perhatian publik, maka dari itu, APH harus mengungkap perkara ini secara transparan. Agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kasus ini ditangani,” kata Hengki kepada media ini.
Menurut Hengki, saat ini ada dua versi yang berkembang di masyarakat, antara pihak Unila yang menyatakan kematian mahasiswanya akibat penyakit tumor otak. Sedangkan orang tua korban mengklaim jika anaknya tidak pernah memiliki penyakit yang serius dari kecil.
“Ini kan ada dua versi yang sekarang berkembang di tengah masyarakat, agar masalah ini terang benderang, kita minta APH melakukan otopsi terhadap jenazah almarhum,” ucapnya
Bahkan, kata Hengki, kasus ini juga sudah semestinya menjadi atensi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung dalam hal ini Helmi Santika untuk dapat mengurai benang merah atas kematian Pratama.
“Kita juga minta, Kapolda mengantesi kasus ini, jangan sampai tidak ada kepastian hukum dalam mengungkap kasus ini, bila salah proses secara hukum, jika memang memiliki penyakit yang serius dalam jenazah, mohon dibuktikan hasil dari para ahli,” tandasnya.
Diketahui, Pratama mengembuskan napas terakhir pada 28 April 2025, lima bulan setelah mengikuti diksar pasa November 2024 silam.
Disinyalir, Kasus ini mencuat ke publik setelah Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) berunjuk rasa di Rektorat Unila. (Gung)