LAMPUNG (KANDIDAT) – Praktisi hukum Lampung Bey Sujarwo memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.
Ketua DPC Peradi kota Bandar Lampung Sujarwo mengatakan, keberanian Kejati Lampung dalam menegakkan hukum termasuk penetapan lima tersangka dalam kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran merupakan bentuk komitmen nyata dalam membersihkan praktik korupsi di Bumi Ruwa Jurai.
“Sebagaimana kita tahu, tindak pidana korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Langkah Kejati Lampung yang melakukan penahanan tentu telah didukung bukti permulaan yang cukup,” kata Sujarwo kepada media ini. Rabu (29/10)
Menurut pengacara kondang itu, proses hukum yang dijalankan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur dan asas keadilan. Namun demikian, para tersangka tetap memiliki hak hukum untuk melakukan upaya praperadilan, jika merasa penahanannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.
“Semua nanti bisa diuji di pengadilan. Itulah keindahan hukum kita, adil bagi siapa pun,” tegasnya.
Bahkan, kata Sujarwo, bahwa langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi sudah berjalan masif dan sistematis.
“Maraknya pejabat yang tersandung kasus korupsi seharusnya menjadi cermin bagi kita semua. Sudah saatnya mengatakan tegas, tidak untuk korupsi,” ucapnya
Menariknya, fenomena karangan bunga yang bermunculan di halaman Kejati Lampung setelah penetapan lima tersangka SPAM Pesawaran, menjadi simbol dukungan masyarakat terhadap langkah tegas kejaksaan dalam membongkar praktik korupsi di daerah.
“Itu bukti bahwa masyarakat Lampung mendukung penuh penegakan hukum yang bersih dan berani,” tutupnya.
(Edi)











