Pengurus APDESI Kabupaten Pringsewu Diduga Tahan Tunggakan Pembayaran Media

PRINGSEWU- (KANDIDAT) – Dugaan penyimpangan kembali mencuat di tubuh DPC APDESI Kabupaten Pringsewu. Pasalnya, hingga September 2025, pembayaran kerja sama berlangganan media tahun 2024 yang berasal dari anggaran pekon belum juga terselesaikan.

Berdasarkan penelusuran, sekitar 120 dari 126 pekon di Kabupaten Pringsewu telah menganggarkan dana Rp35 juta hingga Rp60 juta melalui APBDes 2024. Dana tersebut seharusnya disetorkan penuh untuk kepentingan publikasi media.

Namun faktanya, sebagian dana disebut hanya ditarik sebagian oleh pengurus APDESI kabupaten maupun kecamatan. Bendahara APDESI, Khotmanuddin, disebut sebagai pihak yang paling banyak menerima setoran dana berlangganan media dari para kepala pekon.

“Ada pekon yang setor penuh (lunas), ada juga yang baru menyetorkan Rp20–25 juta pada tahap I (menjelang Idulfitri 1445 H tahun 2024). Padahal komitmen kerja sama publikasi dengan media sudah disepakati bersama di Balai Panti Wecono Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (9/3/2024),” ungkap Jumadi, Ketua Forum Wartawan Kompeten (FWK), Kamis (4/9/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Kemana aliran dana tersebut? Apalagi hingga kini, kewajiban pembayaran terhadap media massa belum kunjung dilunasi.

“Kalau dikalkulasikan, nilainya bisa ratusan juta rupiah. Pertanyaannya, uang itu dipakai untuk apa? Jangan sampai dana yang bersumber dari APBDes ini justru menguap entah kemana,” sindir salah satu perwakilan wartawan.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa ada permainan di internal APDESI, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Jika benar demikian, maka kasus ini bukan hanya soal tunggakan pembayaran media, tetapi juga potensi penyalahgunaan uang negara.

Organisasi wartawan pun mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas masalah tersebut. “Jangan sampai uang publik yang seharusnya untuk keterbukaan informasi, malah jadi bancakan segelintir oknum,” pungkas Jumadi.(Van)