BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dugaan korupsi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara, dugaan korupsi ganti rugi tan tumbuh bendunhan marga tiga, masuk dalam target penanganan perkara dugaan korupsi, yang akan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di ujung tahun 2023.
Kasidik Pidsus Kejati Lampung didampingi Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang fokus di lima perkara yang akan diselesaikan di akhir tahun 2023.
” Perkara pertama yakni terkait, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH ) atau Bedah Rumah pada Disperkim di Lampung Utara tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020,” kata Krisnandar saat diwawancara media. Jumat (27/10).
Untuk itu, kata dia, selain di Lampung Utara ada juga dibeberapa kabupaten lainnya seperti di Lampung Timur.
“Bendungan marga tiga itu ada di dua kecamatan di kabupaten Lampung Timur soal (uang ganti rugi tanam tumbuh ) pada Balai Besar Mesuji sekampung anggaran 2021,” ucapnya.
Selain itu , saat ini juga Kejati sedang menangani kasus yang sedang berjalan diantaranya kasus korupsi pada BRI di Tulang Bawang
” Yang sedang berjalan juga perkara pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR), kupedes, dan kredit ultra mikro pada BANK BRI Unit Tulang Bawang II,” pungkasnya. (red)











