Pemprov Dukung Satgas PKH

Bandar Lampung (Kandidat) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung langkah Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI yang menyita 49.822,39 hektare lahan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Marindo Kurniawan mengatakan, bahwa penindakan ini sejalan penuh dengan kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang sejak awal bersikap keras terhadap perusakan kawasan konservasi.

“Gubernur Mirza sudah jelas, penyelamatan hutan TNBBS adalah prioritas utama. Kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Satgas PKH Kejagung RI,” kata Marindo, Sabtu (3/8/2025).

Bahkan, Kata Marindo, jika proses hukum ini harus dijalankan secara transparan, memastikan rehabilitasi kawasan berjalan, serta melindungi masyarakat lokal yang selama ini justru menjadi korban penguasaan ilegal.

“Kami ingin langkah ini menjadi momentum bersih-bersih tata kelola kawasan hutan. Jangan sampai masyarakat kecil yang tidak tahu-menahu justru ikut terimbas. Mereka harus dilindungi,” ucapnya.

Sehingga, sambung Marindo, bahwa Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat sipil yang selama ini berani bersuara dan mendorong kasus ini masuk ke ranah hukum.

“Keberanian mereka adalah bukti nyata bahwa penyelamatan lingkungan tidak bisa lagi ditunda,” urainya.

Selain itu, Marindo mendesak agar penindakan hukum ini menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang menyalahgunakan kewenangan di institusi pemerintahan.

“Ini harus tuntas. Jangan ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat, entah itu pengusaha atau oknum pejabat, harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjut, Pemprov Lampung akan mempercepat pemetaan dan inventarisasi lahan bermasalah di kawasan konservasi. Kolaborasi dengan Kementerian LHK, Kejaksaan, hingga Polda Lampung akan diperkuat untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi mafia lahan.

“Pemprov juga tengah menyiapkan rencana besar untuk rehabilitasi sosial dan lingkungan di kawasan yang rusak, sembari mendorong keterlibatan masyarakat sebagai garda terdepan pelestarian TNBBS. Penegakan hukum ini hanyalah awal. Tugas berat selanjutnya adalah membenahi tata kelola hutan secara menyeluruh agar keadilan ekologis benar-benar terwujud,” tandasnya. (Gung)