Pemkot Balam Gagal Kelola Sampah

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Kebakaran yang kembali melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung pada Selasa (4/11) lalu, Dinilai lemahnya tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap lingkungan hidup

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, bahwa insiden tersebut bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan sampah dan lemahnya tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap lingkungan hidup.

“Kebakaran di TPA Bakung ini sudah tiga tahun berturut-turut terjadi pada rentang waktu yang sama, Oktober hingga Desember. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah kebakaran ini terjadi secara sistematis, disengaja, atau akibat kelalaian yang berulang,” ujar Irfan,(4/11).

Ia menilai, berulangnya kebakaran di TPA Bakung menunjukkan adanya kelalaian struktural dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan pembuangan sampah. Ia menyoroti lemahnya peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam mengawasi aktivitas di area TPA, termasuk perilaku warga dan pemulung.

“Kalau memang ada pemulung yang lalai membuang puntung rokok hingga menyebabkan kebakaran, itu tetap bagian dari pengawasan yang tidak dilakukan oleh pengelola TPA atau Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Selain kebakaran, WALHI juga menyoroti masalah pencemaran air lindi yang mengalir ke sungai dan permukiman warga tanpa penanganan berarti.

“Dari dulu sampai sekarang, TPA Bakung masih melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan. Air lindinya mengalir terus ke sungai dan permukiman. Jadi jangan malu untuk mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung adalah pelaku pencemar lingkungan hidup yang tidak mau bertanggung jawab,” kata Irfan.

Irfan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkot Bandar Lampung.

“Kami meminta KLHK memberikan sanksi kepada Wali Kota, Ketua DPRD, dan seluruh pihak yang lalai serta tidak peduli terhadap tanggung jawab lingkungan,” ujarnya.

Irfan menambahkan, akar masalah TPA Bakung juga terletak pada sistem open dumping yang masih digunakan hingga saat ini. Padahal, sistem pembuangan terbuka itu sudah dilarang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sejak 2008, undang-undang sudah melarang sistem open dumping dan mewajibkan setiap pemerintah daerah beralih ke sanitary landfill atau controlled landfill. Tapi sampai hari ini, Pemkot Bandar Lampung tidak pernah berupaya mengubah sistemnya,” ujar Irfan.

Ia mendesak Pemkot segera mengganti sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung menjadi sanitary landfill atau membangun TPA baru yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Namun, Irfan menegaskan pembangunan TPA baru tidak boleh dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang sudah terjadi di Bakung.

“Kalau pun membangun TPA baru, itu tidak berarti Pemkot bisa lepas tangan dari tanggung jawab atas pencemaran di Bakung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kebakaran melanda area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Jalan Tulung Buyut, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, (4/11).

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh aktivitas warga yang membakar sampah dan meninggalkan lokasi sebelum api benar-benar padam.

Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung, Irman Saputra, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari salah satu pekerja TPA, api diduga berasal dari pembakaran sampah oleh warga. Karena angin cukup kencang, api dengan cepat menyebar ke area sekitar TPA,” ujar Irman.

Sebanyak 11 personel Damkarmat dikerahkan dengan bantuan tiga unit mobil pemadam. Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 10.51 WIB dan menghabiskan tiga tangki air.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Adapun luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 15 x 15 meter.

Setelah api berhasil dipadamkan, personel Damkarmat tetap siaga di lokasi untuk melakukan pendinginan di sejumlah titik yang masih mengeluarkan asap tipis. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran susulan.

“Kami masih melakukan pemantauan dan penyemprotan tambahan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa. Sisa-sisa asap dari tumpukan sampah juga harus ditangani agar tidak menimbulkan percikan baru,” jelas Irman.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membakar sampah, terutama di kawasan terbuka seperti TPA Bakung.

“Kami mengimbau warga agar berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran sampah di area terbuka. Material di TPA sangat mudah terbakar, apalagi cuaca panas dan berangin belakangan ini membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Cukup satu percikan api saja bisa memicu kebakaran besar,” tegasnya.

Damkarmat akan terus melakukan patroli dan pemantauan rutin di kawasan TPA Bakung guna mencegah kejadian serupa terulang. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengelola TPA agar aktivitas warga di sekitar area tersebut lebih diawasi.

“Koordinasi terus kami lakukan dengan dinas terkait agar area TPA tetap aman dan aktivitas masyarakat di sekitarnya tidak menimbulkan potensi bahaya,” tutupnya.

(Yud)