Pemkab Tubaba Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Wajah Eks Transmigran Jadi Fokus

Lampung (Kandidat) — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, terus mendorong percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan permasalahan legalitas kepemilikan lahan, khususnya di wilayah eks transmigran yang selama ini menjadi kendala.

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), pemerintah daerah menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, dan Kejaksaan dalam program fasilitasi ini. Sinergi antar instansi tersebut telah diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.

Kepala Dinas Perkimta Tubaba, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa banyak warga yang belum memiliki sertifikat hak milik lantaran berbagai hambatan administratif. Mulai dari hilangnya dokumen alas hak, kelengkapan berkas yang tidak terpenuhi, hingga ketidakjelasan keberadaan pemilik awal tanah.

“Permasalahan ini cukup kompleks, sehingga perlu penanganan terpadu. Kami bersama instansi terkait ingin membantu memfasilitasi masyarakat menyelesaikan proses sertifikasi,” ujar Rizal, Selasa (14/4/2026).

Sebagai langkah awal, tim gabungan melakukan inventarisasi data tanah yang bermasalah, dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat kecamatan dan tiyuh (desa). Saat ini, program telah memasuki tahap uji coba di tiga kecamatan, yaitu Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik, dan Tumijajar.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran awal antara lain Tiyuh Dayamurni, Daya Asri, Karta Sari, Gunung Menanti, dan Candra Kencana. Aparat di tingkat wilayah didorong aktif melakukan pendataan agar proses identifikasi berjalan lebih cepat.

“Saat ini, tim masih fokus pada proses inventarisasi dan verifikasi lapangan guna menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, hingga saat ini pemerintah daerah belum menyediakan subsidi pembiayaan. Seluruh biaya proses sertifikasi masih ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pemohon sesuai dengan jenis layanan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah BPN Tubaba, Alba Zamakhsyari, menambahkan bahwa penyelesaian masalah akan disesuaikan dengan tipologi kasus di lapangan. Penanganan bisa melalui mekanisme Akta Jual Beli (AJB), hibah, waris, hingga putusan pengadilan jika pemilik awal tidak diketahui.

“Yang jelas, tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah berharap program ini dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tubaba.

(Rico)