Pemkab Tuba Bangun Kantor Ditanah Sengketa

LAMPUNG (KANDIDAT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang diduga telah menguasai dan membangun perkantoran di atas tanah milik masyarakat selama 27 tahun belum di ganti rugi.

Kuasa Hukum Gindha Ansori Wayka dari Kantor Hukum (Law Office) GAW dan LBH Cika  sebagai Kuasa Ahli Waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam  yakni Hi. R. Hasyim mengatakan, bahwa pihaknya telah bersurat ke Bupati Tulang Bawang dan DPRD untuk dapat menindaklanjuti ganti rugi tersebut.

“Benar, hari ini Kami mengirim surat kepada Bupati Tulang Bawang dan DPRD Tulang Bawang untuk tindaklanjut rencana ganti kerugian yang telah tertunda selama 27 tahun”, Ujar Gindha.

Menurut Pengacara Muda berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini, Kliennya memiliki tanah seluas 50,375 hektar di Tulang Bawang dan lebih kurang 10 hektar digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk perkantoran yang hingga saat ini belum diganti rugi kepada pemilik tanah.

“Proses mempertahankan tanah ini, Para Ahli Waris harus bertarung melalui Pengadilan sejak tahun 1987 dan berdasarkan Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum (Inkract) diputuskan para ahli waris pemiliknya dan hal ini telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada saat itu”, tambahnya.

Ditambahkan Gindha, pada tahun 1997 Bupati Tulang Bawang saat itu yakni Santori Hasan mengakui  bahwa tanah lebih kurang 10 hektar yang diduduki oleh Pemkab Tulang Bawang diterakan di dalam Surat Bupati  Tulang Bawang Nomor: 593/258/02/97,

Perihal: Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala tanggal 17 Juni 1997.

“Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dan Hasil Rapat Tingkat II Lampung Utara akan membentuk Tim Peneliti guna inventarisasi tanah dan bangunan serta untuk Pelaksanaan ganti rugi dimaksud akan dianggarkan Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang Tahun Anggaran 1998/1999, karena APBD Tahun Anggaran 1997/1998 telah selesai disusun dan disyahkan”, Jelas Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa FH Unila ini.

Masih menurut Gindha, Kepemilikan tanah ahli Waris berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Register Perkara Nomor: 15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989, Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Register Perkara Nomor: 22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991, Putusan Kasasi Mahkamah Agung  Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 Nopember 1994 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung  Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002.

“ Dengan Putusan Pengadilan diberbagai tingkatan hingga Mahkamah Agung ini, menjadi bukti upaya yang sangat panjang dan melelahkan bagi para Ahli Waris sehingga Pemkab Tulang Bawang harus segera merealisasikan proses ganti kerugian atas tanah tersebut”, ungkap Praktisi dan Akademisi terkenal di Bandar Lampung ini.

Ditanya upaya  yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi hak ahli waris, Gindha menjelaskan bahwa telah mengirim surat kepada Bupati Tulang Bawang Nomor: 02072/B/GAW-Law Office/X/2025, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Ganti Kerugian Tanah Yang Dikuasai Oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, tanggal 15 Oktober 2025 dan berkirim surat kepada Ketua DPRD Tulang Bawang melalui surat  Nomor: 02073/B/GAW-Law Office/X/2025, Lampiran: Surat Kuasa, Perihal: Permohonan  Hearing Terkait Persoalan Tanah Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang belum diganti rugi tanggal 15 Oktober 2025.

“Suratnya sudah dikirim ke Sekretariat Pemkab dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang hari ini (15/10/2025), semoga dapat segera dibahas dan ada solusi dalam memenuhi hak para ahli waris yang telah menunggu sejak 27 tahun silam”, pungkasnya.