LAMPUNG (KANDIDAT) – Pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat yang tercatat bernilai puluhan juta rupiah hanya untuk sembilan buah penghapus pensil mencuat ke publik.
Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah (INAPROC), paket pengadaan bernomor 66039458 tercatat sebagai Belanja ATK DPMPTSP Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp30.042.000.
Yang menjadi sorotan, pada rincian paket tersebut tercantum volume pengadaan sebanyak sembilan buah dengan spesifikasi barang berupa penghapus pensil. Temuan ini pun langsung memicu pertanyaan publik terkait kewajaran nilai pengadaan tersebut.
Jika dihitung secara sederhana, anggaran lebih dari Rp30 juta untuk sembilan buah penghapus pensil dinilai tidak masuk akal. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya kesalahan administrasi, kekeliruan input data, maupun kemungkinan lain yang perlu segera dijelaskan kepada masyarakat.
Padahal, prinsip pengelolaan keuangan negara mengharuskan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Ironisnya, paket tersebut menggunakan metode E-Purchasing, yaitu mekanisme pengadaan yang mengacu pada katalog elektronik pemerintah dan dirancang untuk menjamin transparansi serta kewajaran harga barang dan jasa.
Namun, data yang muncul justru menimbulkan tanda tanya besar terkait akurasi dan validitas informasi pengadaan tersebut.
Sementara itu, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai hal sepele. Menurutnya, setiap penggunaan uang negara yang memunculkan indikasi ketidakwajaran wajib diaudit dan dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD maupun APBN adalah uang rakyat. Ketika muncul data pengadaan yang tidak masuk akal, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan yang transparan. Jika memang terjadi kesalahan administrasi harus segera diperbaiki, tetapi jika terdapat indikasi pelanggaran maka harus dilakukan audit secara menyeluruh,” tegasnya.
Ridwan menambahkan, aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum perlu mencermati persoalan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait. Apakah benar anggaran Rp30 juta dialokasikan hanya untuk pengadaan sembilan buah penghapus pensil, atau terdapat kesalahan data yang belum diperbaiki dalam sistem pengadaan pemerintah.
Tanpa klarifikasi yang terbuka dan dapat diverifikasi, temuan ini berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah masih lemah dan belum sepenuhnya mencerminkan semangat transparansi serta akuntabilitas.
Sebab pada akhirnya, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah berasal dari uang rakyat dan penggunaannya wajib dapat dijelaskan secara logis, terbuka, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Okt)











