Pembuatan Akte KMP, Diduga Jadi Bahan ” Mainan ” Dinas Koperasi Lampura

Lampung Utara (Kandidat) – Dinas Koperasi, UMKM & Tenaga Kerja kabupaten Lampung Utara diduga” Main mata ” dengan oknum notaris untuk mengatur sepihak proses pembuatan akte Koperasi Merah Putih.

Aroma busuk dugaan praktik monopoli muncul dari Dinas Koperasi tersebut terkuak

saat warga dan pengurus koperasi merah putih mengaku dipaksa membuat akte notaris hanya lewat notaris yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi. Lebih parah lagi, penunjukan notaris itu tidak melibatkan pengurus koperasi sedikit pun.

“Tak ada konfirmasi ke kami, hanya diarahkan ke notaris tertentu yang ditunjuk oleh Dinas,” ujar salah satu Ketua Koperasi Merah Putih yang enggan disebutkan namanya, Kamis 17 juli 2025

Ia juga mengaku harus membayar Rp2,5 juta untuk pembuatan akta koperasi. Angka itu jauh lebih mahal dibanding kabupaten tetangga, seperti Lampung Tengah yang hanya mematok Rp1,5 juta. (sumber genta merah.com)

Yang bikin geram, notaris-notaris tersebut dibagi berdasarkan dapil wilayah, seolah sudah ada pengaturan tersendiri. Total ada 4 notaris yang ditunjuk dan diarahkan oleh Dinas Koperasi Lampura.

“Sudah ditentukan notarisnya per wilayah kecamatan. Kami tinggal ikut saja, mau tidak mau,” tambahnya.

Padahal, Surat Edaran Dirjen AHU Kemenkum HAM RI Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 menyatakan seluruh notaris boleh melayani pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Merah Putih tanpa batasan wilayah atau penunjukan.

Dinas Koperasi Lampura pun diduga kuat telah menabrak aturan pusat. Bahkan terkesan kebal hukum, lantaran bertindak seenaknya meski aturan sudah jelas.

Sayangnya, Kadis Koperasi, UKM & Tenaga Kerja Lampura, Tien Rostina, saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp tak menjawab. Hingga berita ini tayang, pesan hanya centang dua tanpa balasan.

Diketahui, Lampung Utara memiliki 232 desa dan 15 kelurahan di 23 kecamatan. Praktik “pengkondisian” ini berpotensi merugikan masyarakat secara luas.