Pematank Akan Laporkan Pelanggaran Pembangunan Puskesmas Brabasan ke APH

MESUJI (KANDIDAT)- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank bakal mengumpulkan alat bukti untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangnda) Kabupaten Mesuji.

Bukan tanpa sebab, DPP Pematank ikut serta dalam mengawasi Perencanaan pembangunan gedung Puskesmas Brabasan yang terletak di Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji yang menelan anggaran Miliar tersebut.

Pasalnya, Pembangunan yang menelan Rp.2 miliar itu disinyalir tidak melalui kajian yang benar atau melanggar aturan yang ada.

Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan, bahwa pihaknya saat ini mengumpulkan alat bukti hingga pekerjaan itu selesai dikerjakan.

“Pematank akan lakukan pemantauan pekerjaan hingga selesai dan kita akan mengumpulkan bukti” permulaan dan kajian guna untuk menyiapkan bahan pelaporan pada APH,” kata Romli kepada media ini

Bahkan, kata Romli, dirinya pun telah melakukan koordinasi dengan DPC Pematank yang berada di Mesuji guna membantu dalam mengumpulkan data dugaan itu.

“kita sudah kordinasi dengan kawan” DPC Mesuji agar mencari dan mengumpulkan data yang ada saat ini,” urainya

Sehingga, sambung dia, persoalan ini bisa menjadi perhatian bagi APH khususnya di kabupaten Mesuji untuk dapat menyoroti masalah itu.

“Hal ini agar menjadikan suatu perhatian serius bagi APH di provinsi Lampung, jangan sampai anggaran begitu besar menjadi sebuah polemik nantinya,” tandasnya

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangnda) Kabupaten Mesuji diduga langgar sejumlah aturan dalam perencanaan pembangunan fasilitas umum dikabupaten setempat.

Salah satu contoh adalah Perencanaan pembangunan gedung Puskesmas Brabasan yang terletak di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji diduga tidak melalui kajian dan langgar aturan.

Bagaimana tidak, bangunan gedung Puskesmas Brabasan yang menelan anggaran sebesar Rp 2 miliar ini tanpa melalui kajian dari instansi berwenang layak atau tidaknya Puskesmas ini dibangun mengingat status Puskesmas Brabasan ini adalah Puskesmas rawat jalan bukan Rawat inap lantaran berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Begawe Caram milik Pemkab Mesuji.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 tahun 2019 dijelaskan dalam pasal 27 menyebut, Puskesmas kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit Tiga dari Empat kriteria kawasan perdesaan, yakni memiliki fasilitas sekolah dengan radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan 2 km, dan Rumah Sakit radius lebih dari 5 km, serta tidak memiliki fasilitas berupa hotel. (Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *