Tulang Bawang (Kandidat) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang diduga tutupi pelimpahan berkas indikasi kerugian 7 miliar lebih Diskominfo Tulang Bawang, yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Lampung di Kejari setempat. Ketua DPP LSM Fortuba menduga, penyembunyian pelimpahan berkas itu disinyalir unsur kesengajaan, karena diyakininya bukan lagi status penyidikan, tetapi penetapan tersangka dalam persoalan tersebut. Kamis (07/08/2025)
Menurut Andika (Ketua DPP LSM Fortuba), sebagai pihak pelapor dirinya telah mengikuti arahan Kejati Lampung berkaitan pelimpahan laporan Diskominfo Tulang Bawang, yang mana telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang 7 bulan lalu. Namun kata Dia, ketika dipertanyakan mengenai pelimpahan berkas laporan dimaksud, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menyatakan tidak terdapat pelimpahan dari Kejati Lampung.
“Sudah kami pertanyakan mengenai prihal ini. Dan kata pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang lewat Kasi Intel (Rahmad Djatj Waluyo), setahu dia tidak ada tentang pelimpahan Diskominfo dari Kejati Lampung dari bulan Januari tahun 2025 sampai saat ini. Dan kalaupun pelimpahan laporan Fortuba dari Kejati Lampung itu ada, pasti Intel Kejari Tulang Bawang menyampaikannya kepada kami Fortuba, akan tetapi kenyataannya tidak ada. Dan itu yang disampaikan Rahmad Djati Waluyo saat kami temui diruang kerja, ini juga sesuai arahan dari Kejati Lampung untuk tindaklanjutnya”. Ungkap Andika pada awak media
Kemudian selain mempertanyakan soal pelimpahan tersebut sambung Andika, pihaknya juga telah menunjukan bukti kopelan memo, hingga menyebutkan nomor pelimpahan berkas dari Kejati Lampung dengan Intel Kejari Tulang Bawang. Tetapi ujar Dia, walaupun sudah diberitahukan sesuai petunjuk Kasipenkum Kejati Lampung, Rahmad Djati Waluya terindikasi bersikukuh katakan tidak ada pelimpahan, meski seolah – olah Ia mengalihkannya untuk lakukan pengecekan.
“Bahkan sudah kami tunjukan juga kepada Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, tentang secarik kertas atau memo yang dilampirkan Kasipenkum diatas surat tanda terima laporan Fortuba. Termasuk nomor pelimpahan laporan dari Kejati Lampung itupun, kami sebutkan kepada Kasi Intel Kejari Tulang Bawang. Tapi Dia (Intel Kejari) tetap mengatakan tidak ada, malahan terkesan membuang diri dengan cara seolah – olah menyatakan akan melakukan pengecekan dibagian lain. Padahal kita semua tahu, bahwa Humas Kejari tersebut indikasinya berada di Intelijen”. Jelasnya
Maka dari itulah tambah Ketua Fortuba, Ia menduga dengan adanya penutupan atau penyembunyian berkas pelimpahan dugaan kerugian negara 7 miliar lebih Diskominfo Tulang Bawang dari Kejati Lampung sejak 07 Januari 2025 tersebut, merupakan tiada lagi soal indikasi status penyidikan, akan tetapi ditengarainya sebagai penetapan tersangka terhadap para pelaku Tipikor dalam persoalan dimaksud.
“Kami dari Fortuba sangat yakin, terindikasi ditutup atau disembunyikannya berkas pelimpahan dari Kejati Lampung oleh pihak Kejari Tulang Bawang ini merupakan unsur kesengajaan, dan bukanlah lagi mengenai soal dugaan status penyidikan. Tetapi dengan pelimpahan nomor : B-135/1.8.5/Fd.1/01/2025, disinyalir memerintahkan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk lakukan penerbitan sprint Penetapan Tersangka, bagi mereka pelaku indikasi Tipikor kerugian negara 7 miliar Diskominfo Tulang Bawang”. Tegasnya
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Ricky Ramadhan. SH. MH, tegaskan laporan indikasi kerugian negara 7 miliar lebih Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang yang dilaporkan DPP LSM Fortuba tahun 2024 kemarin, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang. Selasa (05/08/2025)
Pelimpahan laporan Andika Fortuba terkait dugaan kerugian negara 7 miliar lebih hasil audit Inspektorat Tulang Bawang yang diyakini status penyidikan tersebut, diberikan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kejari Tulang Bawang tepatnya tanggal 07 Januari 2025.
“Diskominfo, sudah kami limpahkan ke daerah (Kejaksaan Negeri Tulang Bawang – Red). Walaupun sudah dilimpahkan ke daerah, kami pasti melakukan pemantauan dan pengawasan. Karena setiap surat yang dilemparkan (Diberikan – Red) kepada daerah, tidak jarang kita akan melakukan progresnya”. Ungkap Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan dihadapan Ketua DPP LSM Fortuba, Andika CS
Lebih lanjut, Kasipenkum juga memberikan keabsahan atau bukti mengenai indikasi kerugian negara 7 miliar lebih Diskominfo, yang telah dilimpahkan pihaknya ke Kejari Tulang Bawang. Sebagaimana hal itu memenuhi permintaan Andika CS, untuk melakukan tindaklanjut ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang mengenai limpahan laporan dimaksud.
“Ini nanti kita titip, nanti kita paraf saja, bahwa benar ini jadi catatan”. Terangnya Ricky Ramadhan. SH. MH didampingi bawahannya (Kamis 03/07/2025) diruang tamu Wakajati Lampung bersama Andika Fortuba CS, kemudian Ia melampirkan secarik kertas kuning kecil (Kopelan/ Memo) pada surat tanda terima laporan, yang diperjelas dengan surat pelimpahan nomor : B-135/1.8.5/Fd.1/01/2025 dan tanggal pelimpahan 07 Januari 2025
Jauh sebelumnya juga diinformasikan, Ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) laporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut, terkait kerugian negara sebesar Rp. 7,1 miliar lebih di Diskominfo Tulang Bawang. Selasa (19/11/2024)
Dikatakan Andika (Ketua Fortuba), laporan yang dilayangkan dirinya ke Kejati Lampung itu, dikarenakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran kegiatan belanja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022.
Menurut Dia, penyimpangan anggaran yang terindikasi berjumlah fantastis ini yakni senilai Rp. 7.118.562.242.00 ( Tujuh miliar seratus delapan belas juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
“Jadi kita laporkan ke Kejati Lampung mengenai indikasi kerugian negara itu, dengan rincian diantaranya untuk Pembayaran Jasa Publikasi Media Tahun Anggaran 2020 – 2022 melebihi SSH sebesar Rp. 6.823.704.838.00, dan Belanja Jasa Publikasi Media Tahun Anggaran 2020 – 2022 tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 294.857.404.00. Sementara untuk lebih jelasnya, data-data sudah kita lampirkan dalam laporan”. Terangnya Andika usai memberikan laporannya di Kejati Lampung (Can/ Jon)