HARIANKANDIDAT.CO.ID – Organisasi Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) kembali menggelar acara pelantikan dan pengangkatan advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten, pada Rabu, 4 Desember 2024, sebanyak 21 calon advokat Angkatan X resmi dilantik setelah mengucapkan sumpah dan janji mereka di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.
Sidang terbuka pengambilan sumpah ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi advokat dan berlangsung dengan penuh khidmat.
Setelah prosesi pengucapan sumpah, para advokat baru menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai bagian dari proses administrasi pengambilan sumpah, yang kini dapat dilakukan dengan lebih cepat berkat layanan dari pengadilan.
Dalam sambutannya, Dr. Andriani Nurdin mengucapkan selamat kepada para advokat yang baru dilantik dan mengingatkan pentingnya menjalankan tugas profesi dengan penuh integritas.
“Advokat adalah pilar penting dalam penegakan hukum, oleh karena itu etika profesi harus selalu dijunjung tinggi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Tinggi Banten kini telah menerapkan sistem e-Court yang memungkinkan proses hukum dilakukan secara elektronik, mempermudah pendaftaran perkara, pembayaran, dan persidangan secara online.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja Pengadilan Tinggi Banten dalam menyediakan pelayanan hukum yang efisien.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pengadilan dan organisasi advokat untuk meningkatkan kualitas layanan hukum di masyarakat.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2024, Persadin juga melaksanakan pelantikan di Aula Hotel La Dian Serang, di mana 21 calon advokat yang telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Keputusan (SK) sebagai Advokat Persadin Angkatan X.
Dalam sambutannya, Oking menekankan komitmen Persadin untuk mempermudah masyarakat, terutama yang kurang mampu, dalam menjadi advokat. Meskipun tergolong organisasi baru, Persadin kini memiliki hampir 300 anggota di berbagai provinsi di Indonesia.
Dewan Pembina Persadin, Dr. Ery Setya Negara, S.H., M.H., menutup acara dengan mengingatkan para advokat baru untuk terus meningkatkan kemampuan dan mencari partner yang tepat untuk mendalami spesialisasi masing-masing.
“Seorang advokat harus memiliki kemampuan yang sesuai dengan spesialisasinya, dan mencari partner yang bisa bermanfaat bagi banyak orang,” ujarnya.
Acara ini dihadiri pula oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Dewan Pembina Persadin dan pengurus DPW Persadin Banten.