PB PMII Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Hasil Konfercab PMII Bandar Lampung

Bandar Lampung (Kandidat) – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) memastikan akan menindaklanjuti laporan resmi dari tiga komisariat di Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran administratif dalam hasil Konferensi Cabang (Konfercab) PMII Bandar Lampung yang menetapkan Topik Sanjaya sebagai Ketua Cabang.Laporan tersebut diajukan oleh PMII Komisariat Universitas Lampung (Unila), Komisariat UIN Raden Intan Lampung, dan Komisariat Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Ketiganya menilai hasil Konfercab dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Cabang dinilai cacat secara prosedural dan administratif, karena tidak sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Kader dari tiga komisariat tersebut menyoroti adanya dua nama dalam struktur Badan Pengurus Harian (BPH) PMII Cabang Bandar Lampung, yakni Muhammad Kamal (Sekretaris Cabang) dan Deanty Febri Yanti (Bendahara Cabang), yang belum pernah mengikuti Pelatihan Kader Dasar (PKD).Padahal, Pasal 10 Peraturan Organisasi (PO) PMII hasil Muspimnas Tulungagung 2022 mewajibkan bahwa setiap calon pengurus cabang harus telah mengikuti Pelatihan Kader Lanjut (PKL) dan memiliki sertifikat kelulusan.

Hal ini membuat SK Cabang yang sudah disahkan PB PMII diduga cacat secara administratif dan tidak memenuhi standar kaderisasi organisasi.

Menanggapi hal tersebut, Dimas, selaku Ketua PMII Rayon Pertanian Komisariat Universitas Lampung (Unila), membenarkan bahwa ketiga komisariat telah resmi mengajukan laporan dan gugatan hasil Konfercab PMII Bandar Lampung kepada PB PMII.

“Kami, tiga komisariat — Komisariat Raden Intan, Komisariat Unila, dan Komisariat Polinela — telah melaporkan gugatan atas hasil Konfercab PMII Bandar Lampung kepada PB PMII,” ujar Dimas, Kamis (30/10).Dimas menjelaskan, laporan tersebut juga telah dikomunikasikan langsung melalui WhatsApp dengan Bendahara PB PMII, Zainudin, yang menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum PB PMII selaku BPH PB PMII.

“Bendahara PB PMII, Bang Zainudin, sudah menegaskan kepada kami bahwa laporan ini akan segera diteruskan kepada Sekjen dan Ketua Umum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur organisasi,” tambahnya.

Selain soal syarat kaderisasi, para pelapor juga menyoroti peran Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Lampung) yang dianggap lalai dalam melakukan verifikasi berkas sebelum berkas pengajuan SK diajukan ke PB PMII.“PKC seharusnya menjadi lembaga penyaring pertama dalam memastikan seluruh calon pengurus telah memenuhi syarat kaderisasi. Tapi dalam kasus ini, fungsi itu tampak diabaikan,” ujar Dimas.

Menanggapi laporan yang masuk, PB PMII melalui pernyataan resmi membenarkan telah menerima gugatan tersebut. Salah satu pengurus PB PMII menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tiga komisariat tersebut secara objektif dan sesuai mekanisme organisasi.“PB PMII sudah menerima laporan dari tiga komisariat di Bandar Lampung. Kami akan mempelajari berkas dan melakukan klarifikasi internal,” ujarnya.

Kader dari berbagai komisariat di Bandar Lampung berharap PB PMII bersikap tegas dan transparan dalam menangani laporan ini. Mereka juga meminta agar organisasi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kaderisasi dan integritas struktural.

“Kami hanya ingin aturan organisasi ditegakkan, karena ini menyangkut marwah PMII sebagai organisasi kader,” tutup Dimas