LAMPUNG (KANDIDAT) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti persoalan Dana Komite terkait rencana pemberlakuan pembatasan maksimal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang bervariasi di setiap sekolah.
Anggota DPRD Lampung Andika Wibawa SR mengatakan, bahwa Dana Komite akan diatur dengan batas maksimal, maka perlu ada ketentuan yang tidak memberatkan wali murid.
“Dana Komite sejatinya dibentuk sebagai solusi terhadap berbagai kendala di sekolah, namun pelaksanaannya di lapangan harus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa,” kata Andika kepada media ini. Rabu (16/04)
Menurut Andika, rencana penetapan dana Komite harus melihat aspek di masyarakat jangan sampai masyarakat kurang mampu terbebani.
“Selama ini, kita tidak tahu alokasi dana itu ke mana saja. Kalau memang tidak terlalu dibutuhkan, lebih baik tidak usah diadakan, apalagi kalau memberatkan masyarakat. Yang penting, jangan sampai siswa dari keluarga kurang mampu ikut terbebani,” ungkapnya
Bahkan, kata Andika, pihaknya mengingatkan masih ada bantuan lain seperti Dana BOS dari pemerintah.
“Dana Komite itu hanya kas sekolah yang dipakai untuk perbaikan atau kegiatan. Jangan sampai dijadikan beban wajib bagi semua orang tua murid,” ucapnya
Andika berharap, agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dapat mengkaji ulang kebijakan pembatasan Dana BOS dan pengelolaan Dana Komite.
“Agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, serta menjamin transparansi dan keadilan bagi semua pihak. (Gung)