Lampung Utara (KANDIDAT) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengingatkan saksi ME untunk tidak mangkir kembali dalam pemeriksaan. Kejari Lampura telah melayangkan surat panggilan ke tiga, dalam perkara dugaan tipikor Jasa Konsultasi Kontruksi, pada Inspektorat tahun 2021-2022 lalu.
Panggilan yang ketiga ini menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara ini, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sebagai warga Negara yang Taat hukum, harus hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Jangan berandai-andai, Saya sudah tandatangan panggilan ke-3 kepada saksi ME dan terkait ketidakhadiran saksi ME selaku Inspektur Lampung Utara pada panggilan ke-1 dan ke-2, ini panggilan ke-3 harus hadir sesuai peraturan perundangan-undangan yg berlaku, sebagai warga negara yg taat hukum supaya mematuhi panggilan kami” kata Kajari M.Farid Rumdana melalui Pesan WhatsApp. Rabu (1/4/2024) Malam pada Sejumlah awak media.
Menurut nya Selaku Inspektur harus memberikan contoh kepada seluruh ASN yang bertugas di kabupaten Lampung Utara bahwa peraturan perundangan-undangan harus di maknai menggunakan hati.
“Ketidak hadiran saat panggilan harus ada alasan berdasarkan hukum” ujarnya
Ia menambahkan Inspektorat itu salah satu tugasnya adalah mengawasi seluruh kinerja ASN, oleh karena itu inspektorat harus jadi role model (contoh bagi seluruh ASN), oleh sebab itu tidak boleh melakukan KKN dan perbuatan tercela lainnya serta harus mentaati hukum.
” Ikuti saja proses hukum “. Dan apabila pada panggilan ke-3 tidak hadir, tentunya sikap penyidik ada dasar hukum yg mengatur tentang hal itu” imbuh Farid.
Kajari berharap pada semua pihak untuk mendukung proses hukum pada perkara Inspektorat ini supaya berjalan lancar.
“Saya berharap jangan ada pihak pihak yang menghalangi proses hukum ini, karena itu melanggar hukum”pungkasnya. (Yon/Red)











