BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Kejati dan Polda Lampung untuk memeriksa dua proyek milik dinas Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Volume pekerjaan.
Ketua LSM PALU Beni Randesta mengatakan bahwa,sangat terlihat adanya dugaan korupsi pada dua proyek yakni rehabilitasi gedung KONI Lampung, dengan nilai Rp. 1.002.402.604 yang dimenangkan oleh Arceri Artwork dan rehabilitasi gedung sesat pasar kreatif dan seni komplek PKOR Way Halim, dengan nilai Rp. 1.499.976.414 yang dimenangkan oleh CV Alfaiz Contructioan.
” Kami meminta APH untuk dapat mengecek perkejaan tersebut, karena cat dindingnya saja baru 4 bulan sudah mengelupas. Artinya kualitas dari catnya tidak baik. Asal aja mereka ngecat. Lalu pada rehabilitasi pasar seni, itu dalam item pekerjaan yang harus dikerjakan ada pergantian lantai, namun bisa kita lihat pada dokumentasi yang kita terima, lantainya masih pada rusak. Artinya tidak ada pergantian lantai,” katanya. Rabu, 3 April 2024.
Lebih lanjut pihaknya mengatan akan meminta hasil perhitungan dari BPK dan akan melaporkan hal tersebut ke APH secara resmi.
” Nanti kami akan bersurat dan meminta hasil audit dari BPK terkait dua pekerjaan tersebut. Dan akan kami laporkan secara resmi,” tambahnya.
Brita terkait : https://news.hariankandidat.co.id/carut-marut-proyek-rehabilitasi-kadis-dan-kabid-perkim-kompak-bungkam/
Diberitakan sebelumnya, Dua pekerjaan milik dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, yang berada di lingkungan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, diduga tidak sesuai volume dan asal jadi.
Pasalnya, berdasarkan hasil temuan dilapangan, pada pekerjaan pertama yakni rehabilitasi gedung KONI Lampung, dengan nilai Rp. 1.002.402.604 yang dimenangkan oleh Arceri Artwork, diduga banyak item pekerjaan yang seharusnya diperbaiki namun nampak tidak kerjakan.
Di Kantor KONI Lampung, item pekerjaan yang harus dikerjakan yakni rehab ruang ketua umum, ruang ketua harian, ruang sekretariat, ruang sekretariat umum, dapur, ruang sekum 1, ruang waketum 1, ruang waketum 4, ruang waketum 5, ruang bendahara, ruang kesehatan, ruang rapat, pembuatan toilet , rehap tribun, pengecatan dinding total luar, lantai koridor area lantai dua, dak atap.
Namun temuan dilapangan, terlihat tidak semua item dikerjakan. Seperti pengecatan dinding luar, banyak bagian dinding luar yang masih nampak usang dan terkelupas. Lalu bagian koridor area lantai dua, juga nampak tidak mendapatkan perbaikan, pasalnya lantai kramiknya nampak usang dan pecah-pecah.
Dan masih banyak bagian lainnya yang nampak tidak dikerjakan atau tidak direhab.
Berita terkait : https://news.hariankandidat.co.id/dua-proyek-milik-dinas-di-pkor-diduga-asal-jadi-dan-tak-sesuai-volume/
Lalu pekerjaan kedua yakni, rehabilitasi gedung sesat pasar kreatif dan seni komplek PKOR Way Halim, dengan nilai Rp. 1.499.976.414 yang dimenangkan oleh CV Alfaiz Contructioan.
Dengan item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan yakni pekerjaan atap, plafon, lantai, pengecatan, elektrikal, dan lain-lain.
Namun temuan dilokasi, terlihat bagian lantai kramik masih mengalami kerusakan dan pecah-pecah, lalu pada lantai kayu juga nampak tidak ada perbaikan, karena masih terlihat lantai yang lapuk dan kusam.
Sementara untuk pekerjaan Rehabilitasi gedung KONI, pihak pelaksana Angga Abdurohim selaku Manager dari CV. ARCERI ARTWORK saat dikonfirmasi mengklaim bahwa pekerjaan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
Berita terkait : https://news.hariankandidat.co.id/cv-arceri-artwork-klaim-rehabilitasi-gedung-koni-sudah-sesuai/
Sementara CV Alfaiz Contructioan belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi ke alamat yang tertera di halaman https://lpse.lampungprov.go.id/eproc4/lelang/21312121/pengumumanlelang, pemilik rumah mengaku alamat yang dituju tepat namun pekerjaan bukan miliknya.
” Suami saya tidak ada dirumah. Kalo alamat benar, tapi itu bukan pekerjaan punya kami, mungkin punya keponakan-keponakannya,” kata wanita yang mengaku sebagai pemilik rumah.
Sementara sampai berita di diterbitkan, pejabat dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung belum ada yang memberikan jawaban konfirmasi yang Harian Kandidat kirimkan. (Red)