Oknum PNS Tulang Bawang Nyambi Jual Sabu-Sabu

TULANG BAWANG BARAT (KANDIDAT) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, menciduk (RR (39), warga Kampung Rengas Cendung Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu, 20 September 2023, sekira pukul 12.00 WIB.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tulang Bawang itu ternyata nyambil jual narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Ia ditangkap bersama IW (18), warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, di jalan poros Tiyuh (Kampung) Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Kami tangkap dindepan sebuah warung di jakan poros Tiyuh Penumanhgn,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H., Kamis, 21 September 2023.

Penangkapan terhadap RR dan IW, lanjut Kasatres Narkoba, merupakan pengembangan dari penangkapan TP (23), warga Tiyuh Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu, 20 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

“IP kami tangkap di dalam rumahnya. Dari penuturan tersangka, diakui sabu-sabu diperoleh dari RR,” ujar Iptu Yopi.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba. Rabu pagi itu juga diperoleh informasi kerap terjadi transaksi narkoba di jalan poris Tiyuh Penumangan. Kasatresnarkoba langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa  jam melakukan pengintaian, ternyata memang ada aktivitas mencurigakan di lokasi target operasi. Tim segera melakukan penggeledahan.

Benar saja. Didapati barang bukti berupa satu bungkus rokok ESSIE CHANGE warna biru, yang berisi saru bungkus plastik klip bening besar berisi kristal-kristal putih. Diduga kuat methamphetamine atau sabu-sabu, jenis narkoba stimulan yang bekerja pada sistem sarat pusat dan sangat adiktif.

“Berat bruto 8,52 gram. Barang bukti diselipkan di bawah asbes atas warung dekat posisi saat kita mengamankan RR dan IW,” tutur Iptu Yogi.

Selain itu, polisi mengamankan pula barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp3 juta, dan satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam body saya warna putih Nopol BE 8377 TA.

“Hingga sekarang kedua tersangka masih kami periksa secara intensif. Sebab, RR mengaku mendapatkan suplai sabu dari seorang yang identitasnya sudah kami ketahui, dan kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Mudah-mudahan secepatnya kita amankan,” kata Kasatresnarkoba.

Diampaikan pula, bahwa RR dan IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 142 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *