LAMPUNG (KANDIDAT) – Kasus oknum jaksa yang diduga menjadi Makelar Kasus (Markus) berinisial El di Kabupaten Prengsewu yang sedang menjalani pemeriksaan din Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau suap.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdiyanto mengatakan, apabila dugaan praktik markus tersebut benar terjadi, maka tindakan itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap regulasi sekaligus merusak citra dan kewibawaan institusi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
“Regulasi telah menempatkan jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional khusus yang wajib menjalankan tugas berdasarkan undang-undang untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan umum,” kata Yusdiyanto dalam pendapat hukumnya, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, posisi jaksa sebagai penuntut umum memiliki kewenangan dominus litis atau pengendali penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP. Karena itu, apabila kewenangan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau transaksi perkara, maka persoalannya tidak lagi sederhana.
“Jika oknum jaksa menggunakan atau menjanjikan penggunaan kewenangan dominus litis untuk mempengaruhi isi tuntutan, kelanjutan perkara, atau sikap penuntut umum demi keuntungan pribadi, maka itu berpotensi melanggar etik dan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa yang mewajibkan setiap jaksa menjunjung integritas, profesionalitas, kejujuran, dan independensi dalam menjalankan tugas.
Yusdiyanto mengungkapkan, apabila informasi dugaan markus tersebut benar, setidaknya terdapat tiga potensi pelanggaran yang dapat dikenakan terhadap oknum bersangkutan.
*Pertama, pelanggaran etik karena praktik markus dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode perilaku dan kehormatan profesi jaksa.
*Kedua, pelanggaran administratif dan disiplin pegawai negeri sipil karena adanya dugaan penyalahgunaan jabatan serta penerimaan imbalan yang dilarang.
*Ketiga, dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur suap, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan.
“Perbuatan tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi atau suap apabila unsur-unsurnya terpenuhi, bukan lagi sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai kasus dugaan markus ini menjadi titik uji bagi Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menegakkan aturan internal dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus ini menjadi stres tes bagi institusi kejaksaan. Apakah pengawasan internal benar-benar dijalankan secara profesional dan konsisten, atau justru berhenti di tataran slogan,” katanya.
Yusdiyanto mengingatkan, apabila dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan transparan, maka akan memperlihatkan adanya jurang antara norma hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan.
“Kalau tidak ditangani serius, publik akan melihat ada gap antara norma dan praktik. Ini yang berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.
(Hen)











