Nama Dicatut dalam Pemberitaan, Elti Yunani Layangkan Hak Jawab

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Menyikapi pemberitaan di media online terkait laporan Yabes Wardana Sentosa yang turut mencantumkan nama dirinya, Elti Yunani, S.H., M.Kn., menyampaikan keberatan sekaligus klarifikasi.

Melalui surat resmi tertanggal Senin, 22 September 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Hariankandidat.co.id, Elti menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat karena mencantumkan namanya tanpa dasar yang benar.

Menurutnya, berita itu tidak memenuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 2008, khususnya kewajiban check and recheck serta kewajiban konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

“Sampai saat ini saya tidak pernah menerima panggilan ataupun permintaan klarifikasi dari penyidik Polda Lampung terkait perkara sebagaimana diberitakan,” ujarnya dalam klarifikasi.

Elti menambahkan, pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik dirinya, baik sebagai profesional (Notaris/PPAT) maupun sebagai individu yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Ia khawatir kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap dirinya bisa terciderai.

Atas dasar itu, ia meminta agar media terkait memuat hak jawab/klarifikasi ini paling lambat 1 x 24 jam setelah surat diterima, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga akurasi informasi serta agar publik tidak salah paham terhadap fakta yang sebenarnya.

“Besar harapan saya agar media Saudara dapat menindaklanjutinya dengan penuh tanggung jawab sesuai amanat undang-undang serta etika jurnalistik,” tutupnya.(*)