LAMPUNG (KANDIDAT) – Aksi Koalisi Tiga Lembaga Gabungan (Triga) Rakyat Lampung dijadwalkan akan menggelar aksi selama empat hari di Jakarta Pusat.
Triga Lampung ini yakni, DPP Akar Lampung, DPP Pematank dan Keramat Lampung akan berfokus aksi di Kementerian ATR/BPN RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari 25 hingga 28 Agustus 2025 mendatang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank Suadi Romli mengatakan, bahwa masa akan terlebih dahulu bergerak ke Kementerian ATR/BPN RI.
“Tuntutan utama Triga Rakyat Lampung adalah pelaksanaan amanat hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 19 Juli 2025 lalu, yang merekomendasikan pengukuran ulang seluruh area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) Group,” kata Indra kepada media ini.minggu (25/08)
Dalam aksi besok, sambung Indra, Triga Rakyat Lampung akan mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera merealisasikan putusan tersebut, yang mereka klaim sebagai aspirasi rakyat yang telah dinanti-nantikan selama bertahun-tahun. Karena Koalisi ini memberikan ultimatum keras jika Menteri dinilai tidak sanggup menjalankan putusan RDPU, mereka menuntut sang Menteri untuk mundur dari jabatannya
“Jika tidak dilakukan pengukuran secepat mungkin, Triga Rakyat Lampung dan seluruh Masyarakat Adat di wilayah perusahaan akan menduduki kantor perusahaan tersebut,” ucapnya
Lebih lanjut, kata Indra, koalisi ini juga memberikan waktu 1×24 jam kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberikan respons konkret.
“Jika tidak ada sikap yang jelas, mereka memastikan akan menggelar aksi lanjutan tidak hanya di kantor kementerian tetapi juga hingga ke Istana Negara RI,” terangnya
Sementara itu, Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengungkapkan, bahwa kesabaran rakyat Lampung telah habis dengan persoalan-persoalan ini.
“Ini bukan tentang emosi, ini tentang keadilan yang dipatenkan tapi tidak pernah ditepati. Rakyat kami sudah puluhan tahun menunggu di atas tanahnya sendiri, sementara perusahaan seenaknya menguasai dan mengeruk keuntungan. Putusan RDPU DPR itu adalah secercah harapan yang tidak boleh dibiarkan padam oleh permainan birokrasi lagi,” tegasnya
Romli menegaskan, bahwa aksi ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral mereka kepada rakyat Lampung.
“Kami datang ke Jakarta bukan untuk liburan. Kami bawa air mata, keringat, dan semangat perjuangan rakyat Lampung. Jika dalam 24 jam tidak ada tindakan nyata, jangan salahkan kami jika aksi akan bereskalasi. Kami akan berdiri di depan Istana jika itu yang diperlukan untuk didengar oleh Presiden,” tandasnya.
Tuntutan ke Kejaksaan Agung: Tahan Yusuf Gunawan dan Usut Penggelapan Pajak
Usai dari Kementerian ATR/BPN, aksi akan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung RI dengan dua tuntutan utama:
1. Penahanan Petinggi PT SGC, Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pimpinan PT SGC, yaitu Yusup Gunawan dan Ny. Li, yang diduga sebagai pelaku suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap oknum Jaksa Mahkamah Agung, Zarof Ricard.
2. Pengusutan Penggelapan Pajak, Mendesak Kejaga Agung memproses laporan mereka sebelumnya mengenai dugaan penggelapan pajak produksi oleh PT SGC. Mereka juga mencurigai adanya penggelapan pajak yang terkait dengan pencaplokan lahan milik rakyat.
Triga Rakyat Lampung juga berencana menyerahkan salinan putusan RDPU DPR RI kepada Kejaksaan Agung. Mereka meminta agar proses pengukuran ulang HGU PT SGC nantinya diawasi dan dikawal oleh Kejaksaan RI untuk mencegah adanya “permainan di balik batu” oleh Kementerian ATR/BPN, DPR RI, maupun pihak perusahaan. (Edi)