Lurah Pelita Terindikasi Langgar Hukum

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT)- Akademisi Universitas Terbuka (UT), Hengki Irawan, menilai bahwa kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Lurah Pelita, Wafdi Kurnia, memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum.

Hengki mengatakan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Wafdi Kurnia terindikasi, karena dia ASN. Itu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 31 tahun 1999 dirubah menjadi nomor 20 thn 2001. Di situ dia masuk unsur pemerasan,” ujar Hengki. Minggu (26/10).

Ia menjelaskan, Pasal 12 huruf E UU Tipikor mengatur hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, dan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran dengan potongan tertentu.

“Selain itu, KUHP terbaru Pasal 482 juga memuat pidana bagi siapa pun yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Sementara dalam KUHP lama di Pasal 368, ancamannya maksimal sembilan tahun,” jelasnya.

Hengki menegaskan bahwa selain ancaman pidana, ASN yang terbukti melakukan pemerasan juga dapat dikenakan sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pembaruan dari PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Pemerasan termasuk penyalahgunaan wewenang. ASN yang melakukan itu bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tambahnya.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai atasan langsung memiliki kewajiban untuk menindak tegas bawahannya.

“Artinya, kalau Bunda Eva selaku Walikota tidak melakukan tindakan, ya konsekuensinya bisa dilaporkan juga dengan Undang-Undang Tipikor dan KUHP umum. Jadi ada tiga regulasi yang bisa digunakan, yakni Undang-Undang ASN, Tipikor, dan KUHP,” tutupnya.

(Yud)