LAMPUNG (KANDIDAT) – Pemerhati Hukum, Sosial, dan Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A Puspanegara mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Tanggamus
Benny mengatakan, langkah Kejari Tanggamus yang mulai mendalami perkara tersebut patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan bahwa apresiasi harus diiringi percepatan yang terukur dan transparan.
“Apresiasi tanpa akselerasi hanya akan menjadi kosmetik birokrasi. Publik tidak butuh narasi ‘masih menunggu’, tetapi membutuhkan kepastian, progres nyata, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Minggu (19/04).
Benny menegaskan, perkara yang menyangkut keuangan negara tidak bisa ditangani secara lambat dan prosedural semata. Audit, kata dia, seharusnya menjadi pintu masuk penguatan alat bukti, bukan justru berubah fungsi menjadi ruang jeda yang memperlambat proses penegakan hukum.
“Kejari Tanggamus harus berani keluar dari pola kerja administratif yang kaku dan mulai menunjukkan langkah substantif. Penanganan kasus ini dinilai dapat menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih,”ungkapnya.
Bahkan, sambung Benny, dengan melihat capaian penanganan perkara korupsi di Tanggamus sepanjang 2025 yang masih terbatas. Hingga saat ini, penetapan tersangka baru terlihat pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Batin Mangunang tahun anggaran 2022–2023.
Menurut Benny, kondisi itu seharusnya menjadi refleksi sekaligus pemicu bagi Kejari Tanggamus untuk meningkatkan kinerja penanganan perkara, khususnya pada kasus yang tengah menjadi sorotan publik.
“Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak berjalan di tempat. Jika ditangani serius, kasus ini bisa menjadi tolak ukur baru penegakan hukum di daerah,” tegasnya.
Ia mengingatkan, bahwa tanpa efek jera yang nyata, praktik korupsi akan terus berkembang menjadi lebih sistematis dan sulit diberantas.
“Dengan tekanan publik yang terus menguat, Kejari Tanggamus kini dihadapkan pada tuntutan untuk tidak hanya bekerja secara prosedural, tetapi juga menghadirkan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berujung pada kepastian hokum,” tandasnya.
(Hen)











