LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( LHP BPK RI) Perwakilan Lampung di Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2023 serta beberpa Organisasi Perangkat Daerah Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan mengambil langkah Hukum.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M.Farid Rumdana melalui kasi intelijen Guntoro Janjang Saptodie pihaknya menunggu satker satker yang kurang bayar selama 60 hari kedepan agar segera menyelesaikan temuan LHP BPK tersebut.
“Kami masih menunggu sampai batas waktu yang di tentukan” kata Guntoro. Senin (15/07/2024)
Ia menambahkan hingga batas waktu yang ditentukan belum juga ada pengembalian maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan guna menentukan langkah-langkah apa kedepannya.
“Saya akan lapor pada pimpinan dan melakukan telaah kemudian akan dilaporkan pada pimpinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya” pungkasnya.
Diketahui Temuan LHP BPK RI Perwakilan Lampung di Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2023 terkait anggaran makan minum dan belanja jurnal media menunjukkan tingkat pengembalian yang sangat minim hingga Juni 2024.
Berdasarkan data temuan LHP BPK belanja Jurnal Media mencapai ratusan juta rupiah, dan terindikasi masih minim pengembalian ke kas negara. Sedangkan anggaran makan minum terdapat pula temuan yang lumayan fantastis nilainya.
Kondisi ini tentu memprihatinkan karena menunjukkan lemahnya pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Lampung Utara. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena beberapa faktor, seperti tidak adanya bukti pendukung pembayaran, harga yang tidak wajar, dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
Hal tersebut dibenarkan Inspektorat kabupaten Lampung Utara pada sejumlah awak media beberapa waktu yang lalu, telah menindaklanjuti LHP BPK ini dengan meminta Sekretariat DPRD Lampung Utara untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas Negara.(Yon)











