LAMPUNG (KANDIDAT) — Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar.
Menurut Juendi, jika alat bukti telah dinilai cukup, maka Kejati Lampung tidak memiliki alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka.
“Publik membutuhkan kepastian hukum. Bukan hanya masyarakat, tetapi semua pihak berhak atas kepastian hukum,” tegas Juendi, Rabu (8/10/2025).
Ia menilai, Kejati harus serius menuntaskan perkara tersebut agar tidak bernasib sama seperti sejumlah kasus besar lain yang tak kunjung selesai.
“Jangan sampai Kejati kehilangan kepercayaan publik karena menggantungkan kasus besar ini terlalu lama. Apalagi dugaan penyalahgunaan uang negara ini diduga melibatkan nama-nama besar mantan pejabat,” ujarnya.
Juendi menambahkan, penegakan hukum seharusnya berjalan adil dan tidak pandang bulu.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus dugaan korupsi seperti ini harus dituntaskan,” tegasnya
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan pada 4 September 2025 serta penggeledahan di rumah pribadi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Kamis, 25 September 2025.
Sejumlah pejabat lainnya juga turut diperiksa, antara lain:
1 Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran
2.Adhi Nora Pranila, mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR Pesawaran
3.Supratno, mantan Ketua DPRD Pesawaran
4.Wildan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran
serta beberapa pejabat lain untuk di mintak keterangan.
Diketahui, LCW Lampung telah lebih dulu melaporkan dugaan korupsi proyek SPAM tersebut ke Kejaksaan Agung RI pada 26 April 2025. Dalam laporannya, LCW melampirkan bukti-bukti kuat berupa dokumen anggaran proyek senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.
“Kami sudah melengkapi laporan dengan barang bukti dan dokumen yang menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan korupsi. Proyek ini tidak diaudit oleh BPK dan hingga kini tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pesawaran,” tandasnya.
(Hen)