LAMPUNG (KANDIDAT) – Ketua DPC Laskar Lampung, Kota Bandar Lampung Destra Yudha Bersama Aliansi Anti Narkoba mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Kembali menahan petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang terjaring dalam penggerebekan di sebuah tempat karaoke di Hotel Grand Mercure.
Destra mengatakan, jika ia akan menuntut BNN kembali menahan sejumlah pengurus HIPMI yang diamankan dengan barang bukti narkoba dan dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Meski terbukti sebagai pengguna, para petinggi tersebut justru dibebaskan setelah memperoleh status rehabilitasi rawat jalan melalui assessment BNN.
“Kami mendesak BNN Provinsi Lampung untuk menahan kembali para petinggi HIPMI yang terbukti memakai narkoba, serta membatalkan status assessment atau rehabilitasi mereka demi tegaknya asas keadilan,” tegasnya, Minggu (07/09).
Ia pun membandingkan perlakuan terhadap petinggi HIPMI dengan nasib masyarakat biasa yang kerap kesulitan mengakses rehabilitasi.
“Banyak masyarakat kecil yang statusnya hanya sebagai pengguna, tetapi permohonan rehabnya tidak pernah disetujui. Kenapa kalau pejabat organisasi atau orang berpengaruh langsung diberikan jalan rehabilitasi? Ini jelas diskriminasi hukum,” tambahnya.
Destra menegaskan, bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, langkah tegas akan segera diambil.
“Jika masih juga tidak ditahan demi asas keadilan, Laskar Lampung Kota Bandar Lampung akan menggelar aksi besar dan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar Kepala BNN Provinsi Lampung dicopot dari jabatannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombespol Karyoto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang ditangkap masuk dalam kategori pengguna, bukan pengedar.
“Dalam proses ini kami melibatkan tim medis, tim hukum BNNP, Kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan masuk kategori penyalah guna, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan,” jelas Karyoto.
BNNP Lampung juga telah melakukan pemetaan (mapping) jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung. Dari hasil penyelidikan, pihaknya telah mengantongi nama pengedar yang menyuplai oknum pengurus HIPMI tersebut.
“Nama itu berinisial RB yang saat ini dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” terangnya.
Ditempat yang sama, bidang rehabilitasi BNNP Lampung, dr. Novan, menambahkan bahwa proses penentuan derajat ketergantungan dilakukan melalui skrining dan asesmen sesuai standar Kementerian Kesehatan.
“Dari 10 orang yang diperiksa, tidak ditemukan adanya adiksi atau ketergantungan, sehingga mereka hanya diwajibkan mengikuti rawat jalan serta pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD GRANAT Lampung, H. Tony Eka Candra, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung BNNP Lampung dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, pecandu dan pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi medis, psikis, dan sosial.
“Tugas utama GRANAT adalah pencegahan dan rehabilitasi. Musuh besar bangsa ini adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar. Bahkan kami mendorong agar bandar dan pengedar narkoba dihukum mati karena mereka adalah perusak generasi dan musuh umat manusia,” tegas Tony.
Ia juga menyebut, kasus yang menjerat oknum pengurus HIPMI ini harus dijadikan pintu masuk untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba di Lampung.
“BNNP Lampung sudah on the track, sudah sesuai dengan jalur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Tidak hanya itu, DPD GRANAT Lampung juga menghimbau, kepada seluruh elemen masyarakat jika ada saudara, tetangga, teman yang berniat ingin rehab namun kesulitan akses, bisa lapor ke GRANAT.
“GRANAT siap membantu masyarakat untuk rehab. Kita pastikan identitas akan di rahasiakan, tidak di proses Hukum dan Gratis. Ayo bersama kira selamatkan generasi bangsa dengan memerangi narkoba” pungkasnya.
Diketahui, Kelima mantan pengurus HIPMI yang dinyatakan positif narkoba itu adalah Riga Marga Limba, Saputra Akbar Wijaya Hartawan, Muhammad Randy Pratama, William Budionan, Septiansyah, Meski terbukti positif, mereka tidak ditahan dan saat ini sudah dipulangkan (Edi)