BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – KPU Provinsi Lampung melalui KPU 15 Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa terdapat 2.637 Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) yang telah mengurus permohonan pindah memilih.
Dari jumlah tersebut, 906 pemilih mengajukan pindah masuk, dengan rincian 425 laki-laki dan 481 perempuan.
Sementara itu, 1.731 pemilih mengajukan pindah keluar, terdiri dari 859 laki-laki dan 872 perempuan. Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi, Agus Riyanto.
“Total 906 pindah masuk dengan rincian 425 laki-laki dan 481 perempuan, dan kemudian 1.731 pemilih pindah keluar dengan rincian 859 laki-laki dan 872 perempuan,” kata Agus Riyanto. Jumat (10/11).
Pindah masuk berasal dari 502 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sedangkan pindah keluar terdistribusi di 1.225 TPS. Adanya perubahan tempat memilih ini melibatkan 223 kecamatan di Lampung, yang keseluruhannya mencapai 229 kecamatan.
Menurut Agus Riyanto, alasan utama pemilih melakukan perpindahan masuk dan keluar adalah pekerjaan, studi, serta pindah antar kabupaten/kota.
“Banyaknya perpindahan keluar masuk karena alasan pekerjaan, Studi sama pindah tempat antar kabupaten atau kota” Ucapnya.
Agus Riyanto juga menjelaskan bahwa proses pemutakhiran DPTb terus berlangsung secara dinamis hingga H-7 pemungutan suara. Pemilih DPTb sudah teralokasi di surat suara dengan mengikuti persentase DPT +2%, sesuai dengan penyebaran dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sudah terdistribusi dalam TPS yang penempatannya oleh masing jajaran KPU Kabupaten/Kota berdasarkan kuota yg tersedia di masing-masing TPS,” Jelasnya.
Penempatan pemilih ini dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan kuota yang tersedia di setiap TPS. Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan data terkini hingga hari pemungutan suara. (hen)











