LAMPUNG (KANDIDAT) — Polemik perpanjangan jabatan kembali mencuat di dua lembaga independen, Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung. Meski masa jabatan telah berakhir, para komisioner masih menerima honorarium yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung.
Praktik ini bukan kali pertama terjadi, Pada 2019 Pemprov Lampung memperpanjang jabatan Komisioner KI periode 2015–2019 melalui SK Gubernur Nomor G/450/V.14/HK/2019. Alasan yang digunakan saat itu adalah belum rampungnya proses seleksi pengganti.
Akibatnya, komisioner lama tetap bekerja hingga dua tahun sebelum akhirnya SK baru diterbitkan pada 2020 untuk periode 2020–2024.
Kini, kondisi serupa kembali terulang, Meski masa jabatan komisioner periode 2020–2024 telah habis, formasi pejabat seperti Erizal (Ketua), Syamsurrizal, Dery Hendryan, dan Ahmad Alwi Siregar masih tercatat aktif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi soal perpanjangan maupun seleksi ulang dari Pemprov Lampung.
Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masa jabatan komisioner hanya empat tahun dan dapat diperpanjang satu periode. Perpanjangan hingga dua tahun dinilai publik tidak efisien dan bertentangan dengan semangat Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBD.
Hal serupa juga terjadi di KPID Lampung. Pada 2018, Pemprov memperpanjang masa jabatan anggota KPID periode 2015–2018 lewat SK Nomor G/183/V.14/HK/2018 dengan alasan menunggu seleksi baru. Setelah dua tahun berjalan, barulah SK Panitia Seleksi diterbitkan pada 2020, dan Gubernur Arinal Djunaidi melantik tujuh komisioner KPID periode 2020–2023.
Diketahui, Berdasarkan SK Nomor G/482/V.14/8/2020, honorarium komisioner KPID cukup besar: Ketua Rp15 juta, Wakil Ketua Rp14,5 juta, dan anggota Rp14 juta per bulan. (Gung)