Lampung Timur (KANDIDAT) – Dengan adanya kegiatan pekerjaan perluasan jaringan kabel fiber optik sebagai bentuk komitmen beberapa provider di bidang jasa telekomunikasi di kabupaten Lampung Timur, Seperti hal yang telah di atur juga dalam pasal 13 UU no 36 tentang telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharan jaringan telekomunikasi setelah mendapatkan persetujuan dari para pihak.
ketua asosiasi wartawan ferpesonal Indonesia AWPI Lampung Timur Herizal saat ditemuin terkait kegiatan tersebut, menjelaskan, terkait adanya kegiatan pembangunan atau pemasangan tiang kabel Optek Internet yang di duga tak berizin.
” Kita sudah mencoba Menyambangi beberapa dinas yang mempunyai fungsi sebagai pengawas, penegakan perda, penerbitan perizinan UKL-UPL dampak lingkungan, tata ruang, serta OPD yang berfungsi menggali untuk sumber PAD Lampung Timur,” kata Herizal.
Lanjut Herizal, sebagai sarana DPC AWPI Lampung Timur untuk mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan pemasangan tiang dan kabel Fiber Optik yang sudah di laksanakan oleh beberapa vendor.
Dari hal tersebut dapat kami simpulkan bahwa kegiatan tersebut belum memenuhi syarat dan prosedur, karena penjelasan dari masing-masing dinas yang di sambangi antara lain dinas PUPR Lampung Timur, Dinas BLH, keterangan dari Kominfo dan pol-PP bahwa, masing-masing dinas hanya sebatas rapat koordinasi sebagai tim di TKPRD Lampung Timur,
” Hanya sebatas organisasi dan sebatas cek lokasi, belum ada tindak lanjut terkait penerbit suatu dokumen sebagai rekomendasi untuk menerbitkan perizinan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan kabel fiber optik tersebut,” tutupnya. (SAR)