Kepala Inspektorat Ditahan Tim Penyidik Kejari Lampura

Lampung Utara (KANDIDAT) – Penyidik Kejari Lampung Utara menahan Tersangka Kepala Inspektorat berinial ME dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada giatan Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun 2021 dan 2022.

Diketahui ME memenuhi panggilan ke tiga dari tim penyidik dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna putih didampingi tim kuasa hukumnya sekira pukul 09.00 WIB. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam dengan status saksi pada kasus dugaan korupsi pekerjaan Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun anggaran 2021 dan 2022 lalu. Inspektur Lampung Utara, berinial ME ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi

“Saudara ME dalam kegiatan menjabat sebagai PA dan PPK. Hasil penyidikan tim, ME ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” Jelas Kajari Lampura M. Farid Rumdana didampingi Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat menggelar konferensi pers, Jumat, (03/05) petang.

Kajari menambahkan Peningkatan status ME hari ini sebagai tersangka dan dilakukan penhanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi.

“Hasil pemeriksaan penyidik pada perkara ini sudah menetapkan 2 orang tersangka. Sebelumnya RHP selaku Kepala Laboratorium PTS UBL inisial RHP, dan hari ini kita tetapkan ME sebagai tersangka,”Imbuhnya

Dalam penanganan perkara dimaksud lanjut Kajari ini benar-benar ditangani dengan profesional. Kerugian Negara yang ditimbulkan pada perkara Jasa Konsultansi dan Konstruksi tahun 2021 dan 2022 mencapai Rp202 juta rupiah lebih. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit pemeriksaan ahli BPKP Provinsi Lampung. Ia juga meminta seluruh pihak agar mendukung proses perkara Inspektorat yang sedang ditangani.

“Tim penyidik setelah menetapkan status tersangka akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap para tersangka ,” jelasnya.

Pada pemeriksaan kali ini, pihak Kejari Lampura sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ME tim medis telah disiapkan untuk memeriksa dan memastikan kondisi kesehatannya.

“Tadi (ME) sudah diperiksa oleh dokter, dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan para penyidik dan para ahli terhadap nilai kerugian Rp202 juta rupiah lebih yang ditimbulkan menjadi bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan keterangan para ahli, serta pengakuan saksi-saksi, maka kami meningkatkan status menjadi tersangka.

“Kita harus berfikir atas dugaan tindakan para pelaku ini sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pada kegiatan itu, terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif) tapi oleh tersangka ME tetap dibayarkan,”pungkas.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *