BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng. Setelah publik digemparkan skandal asusila antara dosen dan mahasiswi beberapa waktu lalu, kini mencuat dugaan pungutan liar (pungli) di Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL).
Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A Puspanegara, menilai keluarnya surat edaran Rektor UIN RIL tentang larangan pungli menjadi bukti kuat bahwa praktik itu memang terjadi.
“Ini sangat memalukan. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi berilmu dan berakhlak. Justru kini terjerat praktik kotor dan memalukan,” tegas Benny.
Yang lebih disesalkan, kata Benny, adalah sikap Dekan Fakultas Ushuluddin, Dr. Ahmad Isnaeni, yang memilih bungkam meski berkali-kali dikonfirmasi media.
“Untuk urusan publik, dekan tidak boleh diam. Itu namanya cari aman. Dia yang paling bertanggung jawab atas apa yang terjadi di fakultasnya,” ujarnya.
Benny mendesak Kementerian Agama RI turun tangan. Ia meminta pelaku diberi sanksi tegas, bahkan pemecatan bila perlu.
“Mulai dari mengganti dekan sampai memberi hukuman maksimal bagi pelaku. Kalau tidak, praktik semacam ini akan terus berulang,” pungkasnya.
Surat Edaran Larangan Pungli
Pasca viralnya pemberitaan dugaan pungli, pihak rektorat UIN RIL langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor B_285/Un.16/R/OP.01.3/02/2021 yang melarang segala bentuk pungutan biaya kegiatan akademik selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Edaran ini berlaku di seluruh lingkungan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA).
Kegiatan yang dilarang dipungut biaya antara lain:
*Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK)
*Registrasi mahasiswa
*Perkuliahan reguler semester ganjil/genap
*Ujian tengah/akhir semester
*Bimbingan akademik dan skripsi
*Seminar proposal
*Kuliah Kerja Nyata (KKN)
*Praktik Pengamalan Ibadah (PPI)
*Ujian komprehensif dan munaqosah. (Hen/Edy)