Kejati Siapkan Panggilan Kedua Untuk Arinal

LAMPUNG (KANDIDAT) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Pemanggilan kedua tengah dipersiapkan setelah Arinal tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan pertama pada Kamis (16/4/2026). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang saat ini masih berjalan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Kami akan melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Budi, apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lanjutan.

“Termasuk menghadirkan yang bersangkutan untuk kepentingan pemeriksaan,” tandasnya.

Nama Arinal Djunaidi sebelumnya disebut dalam surat dakwaan bersama para terdakwa, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, terkait pengelolaan dana PI 10 persen melalui PT LEB.

Di sisi lain, Kejati Lampung memastikan barang bukti dalam perkara tersebut tetap aman. Barang bukti senilai Rp38,5 miliar yang disita dari rumah Arinal Djunaidi dalam penggeledahan pada 3 September 2025 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak 29 Januari 2026.

Barang bukti tersebut kini disimpan di gudang khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik. Penanganannya dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang diharapkan berjalan konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

(Hen)