Kejati Pulbaket Kasus Adipati

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), terkait dugaan kasus mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan.

Pasalnya, Kejati lampung mulai melakukan Pemeriksaan Kembali kepada mantan orang nomer 1 di Waykanan pada Selasa (30/09) lalu oleh tim penyidik bidang pidana khusus Korps Adhyaksa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Benar, RAS telah kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ini yang kedua kalinya,” kata Armen saat dikonfirmasi oleh media ini. Rabu (1/10/2025).

Armen menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan tanpa izin.

“Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan. Itu yang kami dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 6 Januari 2025, RAS juga pernah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam dengan materi penyelidikan serupa. Kala itu, penyidik menegaskan fokus pemeriksaan pada peran kepala daerah dalam penerbitan izin.

Hingga kini, Kejati Lampung masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan.

(Hen)