Kejati Mulai “Garap” Dugaan Korupsi Dinas PU Lampura

LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung mulai menindak lajuti laporan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), terkait dugaan koropsi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara. Hal tersebut dikatakan oleh Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

Dikatakannya bahwa saat ini sudha masuk ke tahap klarifikasi.

” Sudah ditindaklanjuti, tahap klarifikasi,” katanya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Senin (16/5).

Saat ditanya kapan akan dimulai melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi, pihaknya mengakan bahwa saat ini tengah berlangsung.

“Sudah mulai,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank) melaporkan Tiga proyek jalan di Kabupaten Lampung Utara dilapor ke Kejati Lampung. Kamis (4/5).

Suadi Romli, Ketua DPP Pematank dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa, pihaknya telah melaporkan hasil pekerjaan milik pemerintah kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Diantaranya, pada proyek pemeliharaan periodik Jalan Ulak Rengas – Muara Dua – Sri Menanti, peningkatan Jalan Sukamenanti – Sidokayo, serta pada proyek perbaikan ornamen tapis lambang Lampung Utara Bukit Kemuning.

“Berdasarkan hasil temuan Tim Divisi Lembaga DPP Pematank terkait kegiatan proyek tersebut, walaupun secara kasat mata pekerjaan tersebut dilaksanakan, namun perlu dilakukan Penyelidikan (Lid) dan Penyidikan oleh Kejati. Sebab diduga dalam pelaksanaannya pada proses tender hingga kegiatan banyak ditemukan kejanggalan yang di duga kuat menjurus ke KKN,” jelasnya.

Romli menguraikan, pada kegiatan pemeliharaan periodik Jalan Ulak Rengas – Muara Dua – Sri Menanti, pihaknya melihat ada nilai penawaran yang rata-rata hanya turun di bawah 1,2 persen.

Dan pada peningkatan Jalan Sukamenanti – Sidokayo, disebutnya ada nilai penawaran yang rata-rata mengalami penurunan 0,6 persen, yang dikatakan adanya indikasi pelanggaran aturan pada proses tendernya. Serta dalam pelaksanaannya Romli menduga dikerjakan secara asal-asalan.

Sementara para proyek perbaikan ornamen tapis lambang Lampung Utara Bukit Kemuning, Pematank menduga dilaksanakan dengan tidak sesuai spek, sehingga pihaknya banyak menemukan kerusakan di hasil pekerjaan.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, agar dapat mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal, dan dapat menarik semua berkas atau dokumen pengelolaan anggaran, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara,” pungkas Suadi Romli.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara Drs.Hi. Kadarsyah, MM, belum memberikan tanggapan terkait dilaporkannya tiga proyek milik dinas PUPR Lampura ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, oleh Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank), pada kamis (4/5) lalu.

Meskipun saat dihubungi melalui WhatsApp pesan konfirmasi yang dikirimkan terkirim. (RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *