Bandar Lampung (Kandidat) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, serta PT Sugar Group Company (SGC).
Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan tebu oleh PT SGC.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sudah dimulai. “Saat ini, kami sedang mencari bahan keterangan dan dokumen terkait. Proses ini sudah berjalan,” ujar Ricky pada Sabtu (27/10).
Menurut Ricky, tim penyelidik Kejati Lampung sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
“Tim kami sedang bekerja untuk mengumpulkan dokumen dan bukti yang diperlukan guna mendalami dugaan KKN ini,” tambahnya.
Meski begitu, Ricky menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional, transparan, sesuai prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses ini akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak akan terburu-buru, tetapi kami juga tidak akan menunda-nunda penanganan kasus ini,” tambah Ricky.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Telaah Dugaan Korupsi Mantan Gubernur dan PT SGC
Tindaklanjut ini, Buntut adanya laporan dari masyarakat Lampung yang melaporkan pada Kejati Lampung Senin (08/07) lalu oleh Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR).
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah membuat team untuk memproses atau menelaah laporan tersebut.
“SGC dalam tahap penelaahan,” singkat Ricky kepada media ini. Minggu (13/10/2024).
Dibentuknya team penelaah ini, kata Ricky, setelah adanya pejabat Definitif pada Kejati Lampung, Namun dirinya juga memastikan kejati tidak akan diam terhadap tindakan yang melawan hukum.
“Karena ada pergantian pimpinan baru ditunjuk tim penelaah nya,” urainya.
Sementara, ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengungkapkan, jika dirinya akan mengawal terus proses ini pada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejati Lampung.
“InsyaAllah kita tetap kawal dan fokus terhadap dugaan KKN mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan SGC pada Kejati, karena Akar Lampung yakin Penegak Hukum yang baru saja duduk di Kejati akan menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Diketahui, selama Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung 2019-2024 lalu, ketua DPD Golkar Lampung itu pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomer Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu telah dicabut dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2024. Pencabutan ini dilakukan untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai Pergub tersebut merusak lingkungan.
Lalu, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 juga mengatur tentang tata cara panen tebu dengan metode pembakaran terencana dan terkendali. Namun, pembakaran tebu dinilai dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, dan melepas emisi gas rumah kaca. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyatakan bahwa tindakan pembakaran tebu merupakan tindakan ilegal. (Vrg)