Kejati Lampung Dilaporkan ke Komjak

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) dikabarkan telah melaporkan ke kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI), terkait kinerja pada kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua DPP Kampud Seno Aji saat dikonfirmasi media ini, bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait permohonan supervisi penetapan tersangka baru pada dugaan korupsi dana hibah koni Lampung 2020.

“Secara resmi kita telah daftarkan langsung laporan yang ditujukan kepada ketua Komisi Kejaksaan RI, secara substansi meminta Ketua Komjak untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung yang tak kunjung tuntas,”kata Seno kepada media ini. Rabu (09/07)

Menirut Seno, Penanganan Perkara yang ditangani kejati Lampung justru mengalami kemunduran dari penetpan tersangka hingga pembatalan status tersangka.

“Justru saat ini penanganan perkaranya mengalami kemunduran, karena penetapan status tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung kepada Agus Nompitu dibatalkan melalui putusan sidang praperadilan,”ucapnya.

Selain itu, kata aktivis Lampung ini, ia menilai bahwa penetapan tersangka Agus Nompitu sejak awal oleh tim penyidik Kejati Lampung sebagai langkah yang kurang tepat dan/atau eror in persona.

“Ditinjau dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim audit dari kantor auditor independen yang telah ditunjuk oleh Kejati Lampung maka patut dinilai memang sejak awal penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung merupakan gejala yang kurang tepat dan/atau eror in persona, karena orang lain yang melakukan tindak pidana?, maka seharusnya tim penyidik menetapkan mantan/eksponen ketua umum KONI Provinsi Lampung,”ungkapnya.

Sehingga,sambung Seno, perbuatan yang dimaknai memenuhi unsur-unsur sebagai plager dengan terbitnya sejumlah surat keputusan (SK) yang ditandatanganinya kemudian mengakibatkan pengeluaran kas oleh bendahara pengeluaran KONI Provinsi Lampung dan merugikan keuangan negara pada pembayaran insentif Satgas sebesar Rp. 2.233.340.500,-.

“Perbuatan mantan ketua koni Lampung mengacu pada suatu tindakan atau kondisi yang merupakan syarat mutlak terjadinya suatu akibat. Jika tidak ada tindakan atau kondisi tersebut, akibat yang terjadi tidak akan ada (conditio sine qua non),”terangnya

Diketahui, Sebelumnya DPP KAMPUD mendaftarkan surat permohonan supervisi penanganan kasus dugaan Tipikor belanja dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hal ini akibat dari lambannya penanganan kasus sejak tahun 2021 sampai tahun 2025 tak kunjung selesai dan dinilai tim penyidik Kejati Lampung belum mengusut tuntas terhadap perkara yang telah merugikan keuangan daerah milyaran rupiah.

Kemudian, DPP KAMPUD mendorong Kejagung RI dibawah komando Jaksa Agung ST. Burhanuddin melalui JAM-Pidsus Febrie Adriansyah agar segera menyeret tersangka tipikor dana hibah KONI Lampung ke pengadilan dan menuntutnya dengan tuntutan yang seberat-beratnya agar rasa keadilan di dalam masyarakat terpenuhi kemudian perkara tipikor tersebut mendapat kepastian hukum.

“Dalam surat permohonan supervisi kita lampirkan juga dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari kantor auditor independen yang ditunjuk Kejati sebagai auditor dalam perkara tipikor dana hibah KONI Lampung, LHP ini menjadi salah satu dasar pertimbangan agar Kejagung dibawah kepemimpinan Bapak ST Burhanuddin melalui JAM-Pidsus Febrie Adriansyah segera mensupervisi penanganan perkara tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung.

Kemudian LHP tersebut, menjadi petunjuk yang kuat, jika mantan Ketua umum KONI Provinsi Lampung memiliki peran strategis sebagai plager, sehingga patut segera ditetapkan menjadi tersangka, selanjutnya menjebloskan ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke pengadilan untuk disidangkan dengan tuntutan yang seberat-beratnya, dengan begitu penegakan hukum perkara tipikor dana hibah KONI Lampung mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat terpenuhi”, pinta aktivis Seno Aji yang dikenal low profil pada Sabtu (5/7/2025).

Dalam perjalanannya, pengusutan kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung, pihak Kejati Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka diantaranya Agus Nompitu dan Frans Nurseto (almarhum), sementara penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung telah dibatalkan melalui sidang praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk pada Rabu (18/6/2025).(Gung)