BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus berputar di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Lembaga hukum itu mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara dengan menyita dana fantastis, mencapai Rp84 miliar.
Namun, langkah besar itu tak otomatis menumbuhkan rasa optimisme. Justru sebaliknya, ketidakjelasan soal keberadaan fisik uang sitaan memantik gelombang kecurigaan publik. Rumor beredar, dana tersebut diparkir di salah satu bank pelat merah, menimbulkan dugaan adanya permainan bunga deposito yang bisa menguntungkan pihak tertentu.
Upaya konfirmasi pun dilakukan, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum merespons pesan wartawan. Begitu pula Aspidsus Kejati Lampung yang sejak tak kunjung memberi keterangan resmi.
Padahal sebelumnya Ricky sempat menegaskan, penyidik telah memeriksa lebih dari 33 orang saksi, mulai dari jajaran direksi dan komisaris PT LEB, pejabat Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, hingga pihak swasta seperti PT LJU, PDAM Way Guruh, dan Pertamina PHE OSES.
“Lebih dari 33 orang sudah dimintai keterangan,” ujarnya pada 9 April lalu.
Tak hanya rupiah, penyidik juga mengamankan aset dalam bentuk mata uang asing milik Direktur Utama PT LEB senilai USD 1,48 juta atau sekitar Rp21,4 miliar. Angka-angka itu mempertegas besarnya potensi kerugian negara yang dipertaruhkan dalam kasus ini.
Kini, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan ahli dan berkoordinasi dengan BPKP Lampung untuk menghitung kerugian negara secara pasti. Namun lambannya progres penyidikan menimbulkan pertanyaan, mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Masyarakat Lampung kini menaruh harapan pada Kepala Kejati Lampung yang baru, Danang Surya Wibowo. Figur Danang diharapkan membawa angin segar, penyelesaian yang transparan, berintegritas, dan jauh dari kesan tarik-ulur.
Pada akhirnya, publik hanya menunggu satu hal keberanian Kejati untuk membuka fakta secara terang benderang. Sebab tanpa transparansi, kasus dugaan korupsi PT LEB berpotensi menjadi kisah panjang yang berujung pada kekecewaan, sekadar catatan buram lain dalam perjalanan penegakan hukum di negeri ini. (Hen)