Kejari Way Kanan Tetapkan 2 Tersangka Diduga Korupsi Pekerjaan SPAM

Lampung (Kandidat) – Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan 2 Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung, Senin (27/10/2025).

Bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan, sekira pukul 14.46 Wib kedua tersangka yaitu Eko Kuncoro Bin S7toro dan Zainal Abidin BIN Lanjumin (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) menjalani pemeriksaan dan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan SPAM IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635, berdasarkan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29-2-2016 dengan nilai kontrak Rp. 4.789.801.000 oleh pelaksana PT. Haga Unggul Lestari.

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka EKO KUNCORO Bin SUTORO dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka ZAINAL ABIDIN BIN LANJUMIN (ALM).

Dalam hal ini penetapan kedua tersangka tersebut didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan,

Nomor : PRINT-02/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 03 Juli 2025 Atas Nama Tersangka ZAINAL ABIDIN BIN LANJUMIN (ALM) dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 Atas Nama Tersangka EKO KUNCORO Bin SUTORO, yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : PRINT-998/L.8.17/Fd.2/10/2025, tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka EKO KUNCORO Bin SUTORO dan Nomor : PRINT-997/L.8.17/Fd.2/10/2025, tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka ZAINAL ABIDIN BIN LANJUMIN (ALM).

Kedua Tersangka, masing-masing disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua tersangka dilakukan Penahanan Di Lapas IIB Way Kanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dimulai dari tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 15 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J. Sinaga, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan kepada awak media menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan terhadap 2 Tersangka telah melalui proses dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Hal ini dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan serta Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka merupakan sebuah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi. Demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien”. Pungkasnya.