TULANG BAWANG BARAT (KANDIDAT) —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali melakukan penahanan terhadap satu diantara mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) kabupaten setempat.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Autina S.H, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, S.H. M.H.tertanggal 2 September 2025 pada pekan lalu.
Dikatakan Kepala Kejaksaan (Kajari) Mochamad Iqbal, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H, melalui pres release pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wib. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba telah melakukan Pemeriksaan dan Kembali Menetapkan tersangka.
“Kita kembali melakukan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tubaba Tahun 2021 – 2022, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669” Kata Gita.
Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tubaba telah menetapkan Nurmansyah (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.) Dalam perkara ini serta terpidana lainnya yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jumlah tersangka yang ditetapkan pada hari ini berjumlah 1 orang, yaitu atas nama Audtina selaku kabid pada Dinas PPKB Tahun 2021 – 2022” Jelasnya.
Dengan demikian, atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tangal 10 September 2025” Pungkasnya. (Rico)