Lampung Utara (KANDIDAT) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tahan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung berinisial RHP.
Penahan tersebut dari hasil pemeriksaan Dugaan korupsi kegiatan Jasa Konsultansi Kontruksi pada Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022,
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M. Farid Rumdana melalui Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat menggelar konferensi pers menjelaskan bahwasanya Jaksa Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dalam kurun waktu hingga 9 bulan akhirnya menyimpulkan perkara korupsi kegiatan Jasa Konsultansi Kontruksi pada Inspektorat Lampung Utara ada kerugian Negara.
“Hasil pemeriksaan tim penyidik, saksi RHP statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Guntoro. Selasa, (30/4/2024) malam di kantor Kejaksaan setempat.
Ia menambahkan akibat Perbuatan Tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60,- (Dua Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Enam Pulun Sen). Data tersebut berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yang diterima tim jaksa penyidik.
“Tersangka RHP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 sampai 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi,”imbuhnya.
“Pihak UBL ini pada pekerjaan proyek kontrak tahun 2022 hanya membuatkan laporan saja, namun tetap dibayarkan oleh saksi ME,” timpalnya lagi.
Tersangka lanjut Guntoro disangkakan dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, saksi ME selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) di Inspektorat Lampura tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena kesehatan.
Saksi ME akan dilakukan pemanggilan kembali dalam minggu ini, jika masih tidak hadir, jaksa penyidik Kejari Lampura akan mengambil langkah tegas.
“Jika masih tidak hadir, kami (penyidik) akan berkonsultasi dengan atasan. Kami akan mengambil langkah sigap berdasarkan yang diatur oleh undang-undang,” tegasnya.seraya mengatakan
“Kami pihak penyidik tidak pernah menerima uang pengembalian hasil kerugian negara atau menerima hal dan bentuk apapun dari pihak manapun,” pungkasnya.
Sebelum nya, Dua orang saksi dugaan korupsi kegiatan Jasa Konsultansi Kontruksi pada Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022, mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Utara.
Kedua saksi tersebut adalah ME pihak Inspektorat Lampung Utara dalam kegiatan itu selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitment) dan PA (Pengguna Anggaran), dan RHP pihak dari Universitas Bandar Lampung (UBL) selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS).
“Sedianya dilakukan pemeriksaan, pada pukul 09.00WIB, namun mereka yang bersangkutan tidak hadir.” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M. Farid Rumdana, melalui Kasi Intelejen Guntoro Janjang Saptodie, didampingi Jaksa Penyidik.Jumat (26/4/ 2024).
Dijelaskan Kasi Intel saksi ME tidak hadir karena tugas kedinasan di jakarta, sementara itu untuk saksi RHP tidak hadir ada giat di kampus (UBL).
“Terhadap para saksi, kami akan melakukan pemanggilan secara patut ke dua dan kami jadwalkan Minggu depan.”jelasnya.(Yon)











