PRINGSEWU (KANDIDAT)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
Tiga lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, serta rumah pribadi Khotmanudin, Kepala Pekon Rejosari.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek. Seluruh proses berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tanpa kendala berarti.
Pengamanan selama kegiatan penggeledahan turut melibatkan personel dari Kodim 0424/Tanggamus serta petugas internal Kejari Pringsewu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja, SH., MH., menyampaikan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Kejari Pringsewu juga telah melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp184 juta. Pihak Kejari berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian seluruh potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini. (*)