LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Jaksa penuntut umum(JPU) menerima penyerahan Para Anak yang Berkonflik Dengan Hukum(ABH) berinisial RRD, MRG dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Perkara Tindak Pidana Umum dari penyidik Kepolisian Resort Lampung Utara. Kamis,(21/4/2024) sekira pukul 11.30 di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Umum.
Diketahui setelah proses penyerahan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut Para Anak yang Berkonflik Dengan Hukum dititipkan di Rutan Klas IIB Kotabumi selama 5 (lima) kedepan.
“Hari ini terhitung mulai tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024, kemudian perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi dan selanjutnya dilakukan proses persidangan” kata kasi intelijen Kejari Lampura Guntoro Janjang Saptodie.
Pantauan diruang pemeriksaan terlihatK epala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H.,M.H Kasi Tindak Pidana Umum Hery Susanto, SH.Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H Jaksa Penuntut Umum Satriansyah, S.H dan Penyidik Polres Lampung Utara, serta Penasihat Hukum.(Yon)











