LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara, menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Perkara Tindak Pidana Umum (Persetubuhan atau Pencabulan) dari penyidik Kepolisian Resort Lampung Utara. Bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari. 26 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib
Tersangka dan Barang Bukti nama tersangka (WD) dengan sangkaan melanggar Pasal Kesatu pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo.Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 81 ayat (1) atau Ketiga pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat pasal 82 ayat (2) atau Kelima pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan Pemerinta Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hadir dalam kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, S.H.,M.H), Plh.Kasi Tindak Pidana Umum (Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H), Jaksa Penuntut Umum (Desi Handayani, S.H), Penyidik Polres Lampung Utara, Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dijelaskan Kajari bahwa awal terjadi perkara dugaan Persetubuhan atau Pencabulan terjadi pada Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib, lalu beberapa kali terjadi di bulan Mei tahun 2022 sekira pukul 01.00 Wib, lagi pada bulan Juni tahun 2022 sekira pukul 01.00 Wib, uli tahun 2022 sekira pukul 01.00 Wib, Agustus tahun 2022 sekira pukul 01.00 Wib, September tahun 2022 sekira pukul 01.00 Wib.
” Jadi banyak waktu yang sudah tidak diingat oleh pelaku, namun yang masih diingat hanya bulannya saja. dugaan pencabulan terjadi di alam kamar rumah anak korban yang beralamatkan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara,” katanya.
Tersangka merupakan ayah tiri korban dan sudah melakukan pencabulan lebih dari 10 kali.
” Kemudian setelah proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB Kotabumi selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan tanggal 14 April 2024. Dan kemudian perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi dan selanjutnya dilakukan proses persidanga,” tandasnya. (Yon).











