LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan pelimpahan Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berinisial RRDB Dan Kawan Kawan ke Pengadilan Negeri Kotabumi. Senin (25/3/2024).
Pelimpahan perkara tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31 Anak) Nomor: B.961/L.8.13.3/Eku.2/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M.Farid Rumdana melalui kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie menjelaskan
Bahwa kasus perkara Anak yang Berhadapan Dengan Hukum berinisial RRDB dan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum berinisial MRAG pada hari Kamis tanggal 15 bulan Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di Gubuk Perkebunan Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
“Sebelumnya pada Kamis 21 Maret 2024 yang lalu bertempat bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menerima penyerahan Para Anak yang Berkonflik Dengan Hukum dan Barang Bukti (Tahap II) dalam keadaan aman dan lancar” jelas Guntoro.
Iya menambahkan pelimpahan perkara tersebut telah diterima oleh Staf Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi.
“Pelimpahan perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berinisial RRDB dan kawan kawan dalam keadaan aman dan lancar” tutupnya.(Yon)











