Kejari Lampura Bidik Proyek Jembatan Rp 5,6 Miliar Diduga Asal Jadi

LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Proyek Jembatan Gantung Di Desa Sidomuyo Kecamatan Bukit Kemuning, dengan Pagu anggaran Rp. 5,6 Miliar, milik Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung Diduga asal jadi Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam waktu dekat akan melakukan cross check langsung ke lokasi pekerjaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara M.Farid Rumdana, melalui Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan cross check untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

“Informasi terkait proyek jembatan Sidomulyo sudah kami ketahui melalui pemberitaan yang viral belakangan ini,” kata Guntoro pada sejumlah awak media, Kamis, (18/4/2024) di ruang pelayanan publik Kejari setempat.

Menurut nya saat ini pihak Kejaksaan Negeri Lampura sedang menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah yang akan diambil.

“Ya, kami sedang menunggu arahan pimpinan apakah kami akan melakukan peninjauan langsung ataupun mengambil tindakan berupa instrumen penyelidikan lebih lanjut,”ujar nya.

Ia menambahkan adanya informasi kejanggalan dari pekerjaan proyek jembatan gantung Sidomulyo mendapat perhatian serius Kejaksaan Negeri Lampung Utara. “Tentu ini menjadi satu perhatian serius dari Kami (Kejari) ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam hal pemberantasan segala bentuk Tindak Pidana Korupsi yang dimungkinkan terjadi di Lampura,” tegas Guntoro Janjang Saptodie.

Diberitakan sebelumnya Proyek Jembatan Gantung Sidomuyo Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung dengan pagu anggaran Rp 5 6 Miliyar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Diduga asal jadi.

Pasalnya Pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai dikerjakan, hingga Rabu (17/04/2024) namun fakta di lapangan sudah diserahterimakan oleh Tim PHO dan Oknum PPK BPJN Provinsi Lampung.

Pengawas Lapangan Dedi Eko Wibowo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya di nomor +62 822-7925-3XXX mengatakan pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sementara (Provisional Hand Over) pada 20 Desember 2023 tahun lalu. Namun dirinya juga tidak membantah pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai, dirinya mengatakan masih ada pekerjaan tambahan yang belum selesai, dan pihak rekanan sudah meminta tambahan waktu (addendum) selama 50 hari dari selesainya masa kontrak kerja.

“Sudah PHO sekitar 20 Desember 2023 kemarin. Tapi memang betul ada pekerjaan tambahan yang belum diselesaikan, dan pihak pemborong sudah meminta tambahan waktu (addendum) 50 hari, tapi ini saya enggak tahu, ada tambahan waktu lagi atau enggaknya. Coba nanti saya tanya dulu ke kantor,”jelasnya.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *