Kejari Balam Eksekusi Aset Narkoba Fredy Pratama

SUMSEL (KANDIDAT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan penyitaan eksekusi terhadap satu unit rumah berikut tanah seluas 105 meter persegi milik terpidana kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Belly Saputra.

Penyitaan dilakukan di kawasan perumahan elit Citra Grand City The Breeze, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyatakan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti putusan hukum tetap dalam perkara pencucian uang terkait peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama.

“Penyitaan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7446/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 November 2024, yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 105/Pid.Sus/2024/PN Tjk, tertanggal 28 Mei 2024,” terang Angga, Sabtu (4/5/2025).

Muhammad Belly Saputra divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat total 125 kilogram. Aset rumah yang disita hari ini diyakini berasal dari hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Menurut Angga, kasus ini berawal pada Maret 2019, saat Belly yang saat itu bekerja sebagai penjual sate di Palembang, direkrut oleh seorang bernama Iko Agus (saat ini buron) untuk menjadi kurir narkoba. Belly menerima tawaran tersebut dengan imbalan Rp15 juta hingga Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim.

“Dari periode September 2019 hingga September 2020, Belly berhasil mengirim sabu seberat 125 kilogram dan menerima total bayaran sekitar Rp2,2 miliar dari jaringan yang dikendalikan oleh Fredy Pratama,” tambah Angga.

Kejari Bandar Lampung menegaskan bahwa penyitaan ini menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti kejahatan narkotika hingga ke aspek keuangan dan aset hasil kejahatan. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya penyitaan aset lain yang terkait dengan jaringan ini. (rls)