LAMPUNG (KANDIDAT) – Pengungkapan praktik tambang emas ilegal di lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Lampung di kabupaten Waykanan dinilai sebagai kejahatan ekologis yang bersifat struktural dan terorganisir.
Pasalnya, Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun di area yang mencapai ratusan hektare dan diperkirakan mampu meraup omzet hingga Rp2,8 miliar per hari.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengungkapkan, praktik pertambangan ilegal tidak bisa lagi dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran administratif semata. Ini bukti lemahnya sistem deteksi dini dan pengawasan negara terhadap eksploitasi sumber daya alam dalam skala masif.
“Dari perspektif hukum lingkungan modern, praktik seperti ini merupakan bentuk kejahatan ekologis (ecological crime) yang merusak sistem kehidupan dan mengancam keberlanjutan lingkungan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Benny menjelaskan, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, realitasnya hukum seringkali tidak cukup menakutkan. Pasalnya, keuntungan ekonomi yang diraup dari tambang ilegal jauh lebih besar dibandingkan risiko hukum yang dihadapi.
“Di sinilah konsep green criminology menjadi relevan. Kejahatan lingkungan sering kali merupakan kejahatan struktural. Tidak mungkin aktivitas di ratusan hektare berlangsung bertahun-tahun tanpa ada celah pengawasan atau bahkan pembiaran,” tegas Benny.
Lebih lanjut, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri hingga ke beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari kegiatan ilegal tersebut. Selain itu, negara harus bergeser dari paradigma hukum konvensional menuju keadilan ekologis, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola sumber daya alam.
“Jika tidak, kasus seperti ini hanya akan menjadi cerita berulang tentang kekayaan alam yang terus digali tanpa kendali, sementara kerusakannya diwariskan kepada generasi mendatang,” tandasnya.
(Edi)











