Kasus PT LEB, Mantan Sekda Ungkap Peran Arinal

LAMPUNG (KANDIDAT) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto membeberkan pertemuan dengan Arinal Djunaidi sebelum dilantik jadi Gubernur Lampung pada 2018 lalu dan membahas soal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (31/3/2026).

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (31/03) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mantan Direktur Bisnis PT Lampung Jasa Utama (LJU) Aliza Gunado, serta mantan Komisaris Utama PT LJU Taufik Hidayat.

Dalam kesaksiannya, Fahrizal Darminto mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Arinal Djunaidi pada Agustus 2018, sebelum yang bersangkutan resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. Pertemuan tersebut, menurutnya, membahas rencana PT LEB untuk menerima PI 10 persen.

“Iya saya bertemu dengan Pak Arinal pada Agustus 2018. Selama proses satu tahun sebelum pelantikannya itu, saya banyak berkomunikasi dan berdiskusi dengan beliau,” ujar Fahrizal di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Fahrizal juga mengungkapkan, adanya koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri terkait hasil audit terhadap PT LEB.

Ia menyebutkan bahwa dalam sebuah exit meeting audit, pihak Irjen sempat menyinggung adanya temuan di PT LEB, namun tidak menjelaskan secara rinci isi temuan tersebut.

“Irjen Kemendagri tiap tahun mengaudit seluruh pemerintah daerah. Saat itu selesai audit ada exit meeting, saya hadir dan mendengarkan pemaparan. Di antaranya disebutkan ada temuan di PT LEB, tapi tidak dijelaskan temuannya apa,”tandasnya.

(Edi)