BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT)- Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan Korupsi PT. LEB (Lampung EnergI Berjaya).
Pasalnya, mantan Gubernur Lampung 2019 -2024 Arinal Djunaidi telah diperiksa dan beberapa aset miliknya pun ikut disita oleh kejati Lampung dan diduga ada dua kepala dinas yang terlibat dalam setoran dana Participating Interest (PI).
Dedi mengatakan, bahwa kasus tersebut harus menjadi atensi khusus aparat penegak hukum.
“Ini harus diungkap secara tuntas demi keadilan dan kepentingan masyarakat Lampung,”kata Dedi kepada media ini. Minggu (07/09)
Ia menegaskan, penuntasan perkara korupsi bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga bagian dari menjaga integritas pemerintahan daerah.
“Kasus ini adalah upaya menegakkan pemerintahan Provinsi Lampung yang bersih sekaligus menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Dedi juga meminta agar semua pihak yang diduga terlibat dimintai keterangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, proses pemeriksaan penting untuk memperjelas duduk perkara, sehingga dapat diketahui siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, pihak kejaksaan harus menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel, cepat, dan tegak lurus atas nama keadilan. Kejati juga perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka dan reguler, agar masyarakat dapat ikut mengawal,” tegasnya.
Dedi berharap penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Lampung untuk berhenti melakukan praktik-praktik korupsi.
“Saatnya semua berempati pada kondisi masyarakat yang tengah mengalami ketidakadilan ekonomi. Dibutuhkan negara dan pemerintahan yang bersih untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Stop korupsi, karena itu hanya akan semakin menyakiti rakyat kecil,” tutupnya.
Diketahui, Arinal Djunaidi, diperiksa Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% senilai Rp271 miliar. Rumah pribadi Arinal juga digeledah dan sejumlah aset disita.
Dalam penyitaan tersebut, Kejati berhasil mengamankan “Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp3,5 miliar, Logam mulia 645 gram, senilai Rp1.291.290.000, Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp1.356.131.100, Deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575, Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp28.040.400.000. sehingga Total aset yang disita dinominalkan senilai Rp38.588.545.675.,” tandasnya. (Yud)